Rabu, 07 November 2012

Analisi Tugas HAM


NAMA
Yusep Nugraha
NIM
1209801110
Jurusan/ Kelas
AN/C/VII
Topik
Pendidikan
Judul
Rendahnya Sarana pendidikan bagi Siswa Sekolah SD
Sumber Berita
Koran Tribun JABAR
Tanggal Berita
Senin, 8 Oktober 2012
Tanggal Pengambilan Berita
Rabu, 10 Oktober 2012
Judul Berita
Anak-Anak Belajar di Kelas yang Lembab
Kasus Posisi
·         Siswa SD Rancabogo.
·         Ketua Komite SD Rancabogo, Beni Yusuf.
·         Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah TK dan SD Rancaekek, Adang Solih.
Definisi Operasional
·         Sarana Pendidikan adalah segala sesuatu ( alat dan barang ) yang memfasilitasi ( memberikan kemudahan ) dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
·         Siswa adalah sekelompok orang dengan usia tertentu  yang belajar baik secara kelompok atau perorangan. Siswa juga disebut murid atau pelajar.
·         Sekolah adalah  tempat belajar mengajar yang disampaikan oleh seorang guru kepada para muridnya dengam metode yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Kata Kunci
Sarana pendidikan
Analisis Kasus
Setelah saya analisis ada pelanggaran HAM di SD Rancabogo yang berada di RT 01/ RW 06 Kampung Pepanggungan, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung kepada siswanya terutama kelas 1,2 dan 3, berupa kondisi ketiga ruangan kelasnya dengan tembok yang dipakai murid kelas 1,2, dan 3 itu sudah tidak halus lagi, cat tembok banyak yang mengelupas, bahkan banyak terlihat tambalan dari campuran semen  di beberapa titik, selain itu lantai sekolah yang berasal dari campuran semen dan pasir halus itu mulai banyak berlubang akibatnya tanah yang berada di bawah lantai mulai terlihat basah mengunduk di beberapa tempat. Tak hanya kondisi kelasnya, sarana kegiatan belajar mengajar ( KBM ) SD Rancabogo pun tak terawat. Foto Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan foto Wakil Presiden RI, Boediono terlihat kusam. Bahkan wajahnya tak terlihat karena ada warna hitam yang menutupinya. Akibitnya dengan minimya sarana prasarana penunjang memang berdampak pada proses belajar mengajar tidak dapat berjalan dengan optimal. Dan yang paling dikhawatirkan adalah ketiga kelas yang ruksak tadi bisa roboh sewaktu-waktu ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung  sehingga bisa menimbulkan korban jiwa dari para siswa. Hal ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003 Pasal 45 yang isinya :
( 1 ) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta  didik.
( 2 ) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Melihat kejadian ini, menurut saya perlu sebuah solusi yang harus dilakukan secepatnya, solusinya yaitu oleh Komite Sekolah SD rancaekek karena Komite Sekolah bertugas dalam hal mengurus infrastruktur sekolah termasuk sarana dan prasana sekolah, jadi Ketua Komite Sekolah SD Rancaekek tersebut harus segera melakukan pengajuan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan SD Rancaekek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Bandung karena UPTD Kabupaten Bandung yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pembangunan di daerah dalam hal infrastruktur termasuk infrastruktur sekolah untuk segera memberikan anggaran guna memperbaiki sarana dan prasarana sekolah di SD Rancaekek secpatnya karena kalau tidak secepatnya dilakukan pembanguan di SD Rancaekek terutama kondisi ketiga kelas yang sudah disebutkan, di samping terganggunya kegiatan belajar mengajar adalah terjadi robohnya kelas ketika kegiatan belajar mengajar sehingga bisa menimbulkan korban jiwa baik dari para siswa yang sedang belajar  maupun guru yang sedang mengajar. Solusi yang lain harus dilakukan oleh UPTD Kabupaten Bandung harus melakukan pengawasan secara intens kepada setiap sekolah, maksimal tiga bulan sekali atau maksimal setengah tahun sekali dengan cara mengunjungi setiap sekolah untuk melihat kondisi setiap sekolah dalam hal sarana prasarana, jadi kalau ada kondisi sekolah yang kedapatan kondisi sarana belajar mengajarnya tidak layak maka bisa segera melakukan perbaikan tanpa harus ada laporan dari pihak sekolah maupun masyarakat, jadi tidak kedengaran lagi sebuah sekolah ambruk dengan menimbulkan korban jiwa gara-gara telat pembangunannya. Solusi lainnya juga bisa dilakukan oleh masyarakat sekitar sekolah SD rancaekek untuk turut andil dalam hal pengawasan sekolah, jadi ketika melihat sekolah dalam hal sarana dan prasarana tidak mendukung kegiatan belajar mengajar bisa langsung melakukan respon dengan cara melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Kabupaten Bandung untuk segera melakukan pembangunan sekolah. Apabila tidak mendapatkan respon terus dari UPTD Kabupaten bandung dengan tidak cepat melakukan proses pembangunan, maka masyrakat pun bisa melakukan partsipasi pembangunan karena ketika berbicara pendidikan berarti menjadi tanggung jawab semua warga Negara Indonesia untuk turut andil dalam hal pelaksanaan pembangunan dan pengembangannya. Caranya masyrakat di sekitar SD Rancaekek bisa melakukan iuran dalam hal mengumpulkan dana dan bisa meminta sumbangan kepada masyrakat daerah lain, perusahaan atau yayasan yang bisa memberikan sumbangan yang halal.



Tidak ada komentar: