NAMA
|
Yusep
Nugraha
|
NIM
|
1209801110
|
Jurusan/ Kelas
|
AN/C/VII
|
Topik
|
Pendidikan
|
Judul
|
Rendahnya
Sarana pendidikan bagi Siswa Sekolah SD
|
Sumber Berita
|
Koran
Tribun JABAR
|
Tanggal Berita
|
Senin,
8 Oktober 2012
|
Tanggal Pengambilan Berita
|
Rabu,
10 Oktober 2012
|
Judul Berita
|
Anak-Anak
Belajar di Kelas yang Lembab
|
Kasus Posisi
|
·
Siswa SD Rancabogo.
·
Ketua Komite SD Rancabogo, Beni Yusuf.
·
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah TK dan SD
Rancaekek, Adang Solih.
|
Definisi Operasional
|
·
Sarana Pendidikan adalah segala sesuatu ( alat dan
barang ) yang memfasilitasi ( memberikan kemudahan ) dalam menyelenggarakan
kegiatan pendidikan.
·
Siswa adalah sekelompok orang dengan usia
tertentu yang belajar baik secara
kelompok atau perorangan. Siswa juga disebut murid atau pelajar.
·
Sekolah adalah tempat belajar mengajar yang disampaikan
oleh seorang guru kepada para muridnya dengam metode yang sudah ditentukan
oleh pemerintah.
|
Kata Kunci
|
Sarana
pendidikan
|
Analisis Kasus
|
Setelah
saya analisis ada pelanggaran HAM di SD Rancabogo yang berada di RT 01/ RW 06
Kampung Pepanggungan, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung
kepada siswanya terutama kelas 1,2 dan 3, berupa kondisi ketiga ruangan
kelasnya dengan tembok yang dipakai murid kelas 1,2, dan 3 itu sudah tidak
halus lagi, cat tembok banyak yang mengelupas, bahkan banyak terlihat tambalan
dari campuran semen di beberapa titik,
selain itu lantai sekolah yang berasal dari campuran semen dan pasir halus
itu mulai banyak berlubang akibatnya tanah yang berada di bawah lantai mulai
terlihat basah mengunduk di beberapa tempat. Tak hanya kondisi kelasnya,
sarana kegiatan belajar mengajar ( KBM ) SD Rancabogo pun tak terawat. Foto
Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan foto Wakil Presiden
RI, Boediono terlihat kusam. Bahkan wajahnya tak terlihat karena ada warna
hitam yang menutupinya. Akibitnya dengan minimya sarana prasarana penunjang
memang berdampak pada proses belajar mengajar tidak dapat berjalan dengan
optimal. Dan yang paling dikhawatirkan adalah ketiga kelas yang ruksak tadi
bisa roboh sewaktu-waktu ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung sehingga bisa menimbulkan korban jiwa dari
para siswa. Hal ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003
Pasal 45 yang isinya :
(
1 ) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan
prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik.
(
2 ) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( 1 ) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Melihat
kejadian ini, menurut saya perlu sebuah solusi yang harus dilakukan
secepatnya, solusinya yaitu oleh Komite Sekolah SD rancaekek karena Komite
Sekolah bertugas dalam hal mengurus infrastruktur sekolah termasuk sarana dan
prasana sekolah, jadi Ketua Komite Sekolah SD Rancaekek tersebut harus segera
melakukan pengajuan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana
pendidikan SD Rancaekek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten
Bandung karena UPTD Kabupaten Bandung yang mempunyai tugas untuk melaksanakan
pembangunan di daerah dalam hal infrastruktur termasuk infrastruktur sekolah
untuk segera memberikan anggaran guna memperbaiki sarana dan prasarana
sekolah di SD Rancaekek secpatnya karena kalau tidak secepatnya dilakukan
pembanguan di SD Rancaekek terutama kondisi ketiga kelas yang sudah
disebutkan, di samping terganggunya kegiatan belajar mengajar adalah terjadi
robohnya kelas ketika kegiatan belajar mengajar sehingga bisa menimbulkan korban
jiwa baik dari para siswa yang sedang belajar
maupun guru yang sedang mengajar. Solusi yang lain harus dilakukan
oleh UPTD Kabupaten Bandung harus melakukan pengawasan secara intens kepada
setiap sekolah, maksimal tiga bulan sekali atau maksimal setengah tahun
sekali dengan cara mengunjungi setiap sekolah untuk melihat kondisi setiap
sekolah dalam hal sarana prasarana, jadi kalau ada kondisi sekolah yang
kedapatan kondisi sarana belajar mengajarnya tidak layak maka bisa segera
melakukan perbaikan tanpa harus ada laporan dari pihak sekolah maupun
masyarakat, jadi tidak kedengaran lagi sebuah sekolah ambruk dengan
menimbulkan korban jiwa gara-gara telat pembangunannya. Solusi lainnya juga
bisa dilakukan oleh masyarakat sekitar sekolah SD rancaekek untuk turut andil
dalam hal pengawasan sekolah, jadi ketika melihat sekolah dalam hal sarana
dan prasarana tidak mendukung kegiatan belajar mengajar bisa langsung
melakukan respon dengan cara melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (
UPTD ) Kabupaten Bandung untuk segera melakukan pembangunan sekolah. Apabila
tidak mendapatkan respon terus dari UPTD Kabupaten bandung dengan tidak cepat
melakukan proses pembangunan, maka masyrakat pun bisa melakukan partsipasi
pembangunan karena ketika berbicara pendidikan berarti menjadi tanggung jawab
semua warga Negara Indonesia untuk turut andil dalam hal pelaksanaan
pembangunan dan pengembangannya. Caranya masyrakat di sekitar SD Rancaekek
bisa melakukan iuran dalam hal mengumpulkan dana dan bisa meminta sumbangan
kepada masyrakat daerah lain, perusahaan atau yayasan yang bisa memberikan
sumbangan yang halal.
|
|
|
Ide bisnis rumahan yang bisa dijalankan oleh berbagai status mulai dari karyawan, ibu rumah tangga, mahasiswa, dan lain-lain.
Rabu, 07 November 2012
Analisi Tugas HAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar