Selasa, 15 Mei 2012

Rencana Tataruang dan Wilayah Kab. Sukabumi

MAKALAH
PERENCANAAN TATA RUANG DAN
WILAYAH KABUPATEN SUKABUMI
Diajukan untuk memenuhi tugas UTS Mata Kuliah Perencanaan Wilayah oleh Bapak Tatang Muchtar

Disusun oleh ;
Nama                         : Yusep Nugraha
NIM                           : 1209801110
Jurusan/ Kls / Smstr : An/ C/VI
 No HP                        : 087823374631
 FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
 UIN SGD BANDUNG
2012



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Secara umum perencanaan berasal dari kata rencana , yang berarti rancangan sesuatu yang akan dikerjakan. Menurut Waterson ( dalam Diana Conyers, 1994: 4 ) pada hakekatnya perencanaan adalah usaha yang secara sadar terorganisasi dan terus menerus dilakukan guna memilih alternatif terbaik dari sejumlah alternatif terbaik dari ssejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu.
Strategi pembangunan yang terlalu sentralistik merupakan contoh ketidak pastian birokrasi masa lalu terhadap variasai pembangunan masyarakat lokal dan kurang tanggap terhadap kepentingan dan kebutuhan akan masyarakat di tingkat desa. Hal ini menyebabkan partisipasi dan spirit masyarakat untuk mengembangkan potensi lokal tidak dapat berkembang dengan wajar.
Partisipasi memang telah lama menjadi penghias bibir para pejabat dari tingkat pusat sampai tingkat desa bahwa pembangunan dan kelestarian hasil pembangunan tidak akan berhasil bila tidak didukung dengan “ partisipasi masyrakat “. Namun konsep partisipasi masyarakat yang digunakan oleh para pejabat jauh berbeda dengan konsep partisipasi yang sebenarnya. Partisipasi masyarakat menurut pejabat hanya ditekankan dalam hal pembayaran pajak , pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, penerapan teknologi yang diperkenalkan atau mengkonsumsi produk dalam negeri serta kontribusi materi yang berupa tanah, batu, semen, dan lain-lain.  
Tjokroamidjojo ( 1995 : 8 ) menyimpulkan bahwa pembangunan nasional merupakan: ( 1) prosews pembangunan berbagai bidang kehidupan, baik sosial, ekonomi, politik dan lainnya; (2) Proses perubahan sosial yang merupakan proses perubahan masyarakat dalam berbagai kehidupannya ke arah yang lebih baik, lebih maju, dan lebih adil; (3 ) Proses pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat atau adanya partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, maka pembangunan itu merupakan proses yang terjadi secara bertahap dan berkelaanjutan guna mewujudkan hal yang lebih baik seiring dengan dimensi waktu.
Uraian mengenai partisipasi masyarakat dalam perencanaan tersebut sejalan dengan pendapat Conyers ( 1981 : 154-155 ) yang lebih lanjut mengemukakan 3 alasan utama mengapa partisipasi masyarakat dalam perencanaan mempunyai sifat sangat penting :
1.    Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat.
2. Masyarakat akan lebih mempercayai program kegiatan pembangunan apabila mereka dilibatkan dalam persiapan dan perncanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk program kegiatan tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadapap program kegiatan tersebut.
3. Mendorong partisipasi umum karena akan timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan.
BAB II
GAMBARAN UMUM
A.    Sejarah Sukabumi
Hari Jadi Kabupaten Sukabumi diperingati setiap tanggal 1 Oktober yang didasarkan dari titimangsa keberhasilan para pejauang muda Sukabumi setelah merebut paksa kekuasaan transisi Jepang setelah kalah oleh Sekutu tahun 1945. Akibat penolakan tuntutan para pejauang muda Sukabumi tanggal 1 Oktober 1945 melakukan penyerbuan dan berhasil antara lain :
Membebaskan 9 orang tahanan politik, salah seorang di antaranya RA Kosasih yang kemudian sempat menjadi Panglima Kodam Siliwangi.
Perebutan kekuasaan pemerintah sipil, dengan mengganti wedana dan camat yang tidak mendukung aksi pejuang. Jabatan-jabatan di daerah diserahkan kepada para alim ulama.
Pengambilalihan instalasi penting, seperti PLN, Kantor Telepon, Tambang Mas Cikotok, Industri Logam BARATA dan pengambil_alihan gudang senjata di Wangun dan Tegal Panjang.
Setelah berhasil merebut kekuasaan dari pemerintah transisi Jepang, para pejuang Sukabumi mengusulkan Mr. Sjamsudin sebagai Walikota Sukabumi dan Mr. Haroen sebagai Bupati Sukabumi. Atas usul tersebut, Residen Bogor mengangkat Mr. Haroen sebagai Bupati pertama Kabupaten Sukabumi di Era Pemerintahan Republik Indonesia tahun 1946.
Sejak saat itu peristilahan yang tertera pada nomenklatur pemerintahan diganti misalnya Ken diganti menjadi Kabupaten, Gun menjadi Kewedanaan (sekarang sudah tidak ada), Son menjadi Kecamatan dan Ku menjadi Desa.
Kekuasaan untuk menetapkan peraturan di Daerah pun mulai disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional, seperti perubahan kedudukan Komite Nasional Daerah. Komite yang semula bertugas sebagai pembantu eksekutif, diberi wewenang penuh bersama eksekutif dalam menetapkan peraturan daerah, sejalan dengan peraturan tingkat pusat dan daerah atasan.
Belanda berusaaha untuk mengembalikan kekuasaanya, dengan memanfaatkan gerakan pasukan sekutu. Tanggal 9 Desember 1945 pasukan Inggris yang berintikan tentara Ghurka, bersama dengan pasukan Belanda dengan NICA-nya, berusaha masuk ke Sukabumi dan dihadang gabungan pasukan pejuang, maka terjadilah pertempuran sengit, yang dikenal dengan Pertempuran Bojongkokosan.
Iring-iringan kendaraan perang tentara Inggris, terdiri dari tank dan panser, diserang pasukan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda. Kerugian besar diderita pihak sekutu. Disamping beberapa kendaraan perang berhasil diledakkan, banyak tentara Ghurka terbunuh dan beberapa perwira Inggris tewas.. Di sekitar situs pertempuran bersejarah itu, sekarang berdiri monumen perjuangan Bojongkokosan. Sejak peristiwa itu, beberapa gerakan tentara Belanda dan sekutu senantiasa mendapat perlawanan para pejuang muda Sukabumi.
Tanggal 21 Juli 1947, Belanda berhasil lolos masuk ke Sukabumi dan pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi di bawah Mr. Soewardi, untuk sementara dipindahkan ke Nyalindung, sebelah Selatan kota Sukabumi. Belanda membentuk pemerintaha sipil dan mengangkat R.A.A. Hilman Djajadiningrat sebagai Bupati Sukabumi, yang kemudian digantikan oleh R.A.A. Soeriadanoeningrat.
Tahun 1950, setelah kekuasaan kembali ke tangan Republik Indonesia, pemerintahan di daerah ditata kembali berdasarkan UU 22/1948. Dengan keluarnya UU 14/1950 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di lingkungan Propinsi Jawa Barat. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah otonom. R.A. Widjajasoeria diangkat menjadi Bupati, menggantikan Soeriadanoeningrat.
Pada masa pemerintahan, R.A. Widjajasoeria, yang berakhir tahun 1958 itu, telah terjadi perubahan-perubahan dalam struktur pemerintahan di daerah yaitu :
Diundangkannya UU I/1957 menggantikan UU 21/1948. Dengan undang-undang baru ini, Kepala Daerah hanya diserahi tugas otonomi daerahnya sendiri, sedang tugas pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri.

Terjadi dualisme tugas dan kewenangan di daerah, antara tugas dan kewenangan pusat di daerah.
Tahun 1958, R. Hardjasoetisna diangkat menjadi Kepala Daerah, menjalankan tugas-tugas kewenangan daerah. Sedangkan sebagai pelaksana tugas dan kewenangan pemerintah pusat di daerah dijabat oleh pejabat tinggi yang disebut Pejabat Bupati, saat itu dijabat oleh R.A. Abdoerachman Soeriatanoewidjaja.
UU I/1957 tidak berlangsung lama dengan terbitnya Penpres R.I 6/1959 yang menyerahkan tugas-tugas pusat bidang pemerintahan umum, maupun urusan rumah tangga daerah, ke tangan Bupati/Kepala Daerah. Dalam menjalankan tugasnya Bupati/Kepala Daerah dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH). R. Koedi Soeriadihardja diangkat sebagai Bupati/Kepala Daerah hingga tahun 1967, yang kemudian digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Haji Anwari.
Perubahan dalam sistem dan struktur pemerintahan daerah turut mewarnai dinamika dan perkembangan daerah serta masyarakat Kabupaten Sukabumi. Setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 yang menjadi acuan sistem pemerintahan di daerah, pada tahun 1965 diundangkan UU 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-undang ini kemudian dicabut sebelum dilaksanakan dan diganti dengan UU 5/1974. Undang-undang baru ini kemudian berlaku selama pemerintahan Orde Baru, hingga diundangkannya UU No. 22/1999 yang sekarang telah diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Haji Anwari merupakan Bupati pertama yang diangkat di masa Orde Baru. Pada masa pemerintahannya, Kabupaten Sukabumi mulai mengembangkan pembangunan infrastruktur, yang mengakhiri isolasi wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Sebagai Bupati, Haji Anwari berakhir tahun 1978. Bupati berikutnya adalah :

Drs. H.M.A Zaenuddin (1978 ? 1983)
Dr. H. Ragam Santika (1983 ? 1989)
Ir. H. Muhammad (1989 ? 1994)
Drs. H.U. Moch. Muchtar (1994 ? 1999)
Drs. H. Maman Sulaeman (2000 ? 2005)
Drs. H. Sukmawijaya, MM (2005 ? 2010)
Drs. H. Sukamawijaya, MM, merupakan Bupati Sukabumi pertama hasil Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2005 berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 6 Tahun 2005 yang berpasangan dengan Drs. H. Marwan Hamami, MM sebagai Wakil Bupati Sukabumi. Pada usianya yang ke 60, Kabupaten Sukabumi membuat tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni telah dilaksanakannya pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sukabumi secara langsung yang berjalan aman, tertib, dan damai.
Drs. H. Sukmawijaya, MM dan Drs. H. Marwan Hamami, MM., dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati masa bhakti tahun 2005-2010 oleh Gubernur Jawa Barat Drs. H. Dany Setiawan, M.Si. atas nama Menteri Dalam Negeri RI pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hari Senin tanggal 29 Agustus 2005 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H Sopandi Harjasasmita.
B.Keadaan Geografi dan Demografi Kabupaten Sukabumi
    Kabupaten Sukabumi terletak pada bagian selatan tengah Jawa barat pada koordinat 106o 45’ 50’’ Bujur Timur dan 106o 45’ 10’’ Bujur Timur, 6o 49’ 29’’ Lintang Selatan dan 6o 50’ 44’’ Lintang Selatan, terletak di kaki Gunung Gede dan Gunung Pangrango yang ketinggiannya 584 m diatas permukaan laut, dengan suhu maksimum 29o C yang berjarak 120 Km dari Ibukota Negara (Jakarta) dan 96 Km dari Ibukota Propinsi (Bandung) dengan luas wilayah 4.800,231 Ha.
Memiliki penduduk sampai akhir Tahun 2002 tercatat 269.142 jiwa, dengan kepadatan penduduk rata-rata 50 jiwa/Km2 yang tersebar.


Wilayah Kabupaten Sukabumi seluruhnya berbatasan dengan wilayah Kota Sukabumi yakni: di Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Cisaat, Sebelah Selatan dengan Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Sebelah Barat dengan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sebelah Timur dengan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
C.Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Sesuai     dengan Peraturan Daerah Nomor : 32 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi, bahwa Inspektorat Kabupaten Sukabumi merupakan unsur Pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati, dan secara Teknis Administratif mendapat Pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Inspektur Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris yang membawahi 3 (tiga) Kepala Sub Bagian, dan dibantu oleh 4 (empat) Inspektur Pembantu Wilayah yang membawahi 3 (tiga) Kepala Seksi.
Susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, terdiri dari :
1.    Inspektur
2.    Sekretaris membawahkan  :
a.    Sub Bagian Perencanaan,
b.    Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan,
c.    Sub BagianAdministrasi dan Umum.
3.    Inspektur Pembantu Wilayah I:
a.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pembangunan;
b.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Kemasyarakatan;
c.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pemerintahan.
4.    Inspektur Pembantu Wilayah II:
a.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pembangunan;
b.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Kemasyarakatan;
c.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pemerintahan.
5.    Inspektur Pembantu Wilayah III:
a.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pembangunan;
b.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Kemasyarakatan;
c.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pemerintahan.
6.    Inspektur Pembantu Wilayah IV:
a.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pembangunan;
b.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Kemasyarakatan;
c.    Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pemerintahan.
           7.   Kelompok Jabatan Fungsional

BAB III
MEKANISME PERNCANAAN KABUPATEN SUKABUMI
A.    Dasar Hukum Perencanaan Kabupaten Sukabumi
1.1.    Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 – 2015 adalah sebagai berikut :
1.    Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  1950  tentang  Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950)
2.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembar Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
3.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
4.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355)
5.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
6.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400)
7.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421)
8.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)
9.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
10.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700)
11.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
12.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578)
13.    Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585)
14.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593)
15.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609)
16.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614)
17.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737)
18.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815)
19.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816)
20.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817)
21.    Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
22.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
24.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
25.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
26.    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050/2020/SJ, tanggal 11 Agustus 2005 perihal Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah;
27.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D) jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 No 20 Seri D)
28.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E)
29.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat 2008-2013
30.    Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi  (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1)
31.    Peraturan Daerah Nomor : 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
32.    Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2009 Nomor 13)
33.    Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015.
B.    Mekanisme Perencanaan
 
VISI, MISI, STRATEGI, TUJUAN DAN RENCANA AKSI PENGELOLAAN KABUPATEN SUKABUMIVisi Pengelolaan Pesisir
Teluk Palabuhanratu berikut ini merupakan ungkapan keinginan,harapan atau pandangan masa depan bersama yang ingin dicapai oleh para pihak yangterkait dari pengelolaan terpadu pesisir Teluk Palabuhanratu. Dengan visi in Diharapkan    pengelolaan pesisir Teluk Palabuhanratu dapat dimanfaatkan secara optimal
danberkelanjutan yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.Pemanfaatan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat ini dilakukan denganmengedepankan azas pemerataan yang berkeadilan.VisiPesisir Teluk Palabuhanratu yang bersih, indah, nyaman dan lestari sebagai tumpuanpembangunan daerah berbasis pariwisata dan perikanan menuju masyarakat
sejahtera.Upaya untuk mewujudkan visi
pengelolaan pesisir Teluk Palabuhanratu tersebut selanjutnyadinyatakan dalam misi pengelolaan pesisir Teluk Palabuhanratu. Melalui misi ini diharapkandapat diwujudkan pengelolaan pesisir Teluk Palabuhanratu secara terpadu dan berkelanjutanmelalui koordinasi dan partisipasi para pihak terkait.Misi
Meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dan pemangku kepentinganlainnya dalam pengelolaan terpadu wilayah pesisir Teluk Palabuhanratu.
Meningkatkan kinerja pengelolaan sumberdaya pesisir Teluk Palabuhanratu secaraterpadu dan berbasis masyarakat.
Melindungi dan memelihara kualitas, fungsi dan daya dukung lingkungan dan sumberdaya pesisir Teluk Palabuhanratu.

Mendorong pemanfaatan sumberdaya pesisir Teluk Palabuhanratu yang berorientasi pada industri pariwisata dan perikanan secara optimal, berkelanjutan, dan berkeadilanuntuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Mitigasi dampak bencana alam terhadap masyarakat    serta lingkungan dansumberdaya pesisir Teluk Palabuhanratu.Untuk mencapai keinginan, harapan atau pandangan masa depan bersama yang ingindicapai para pihak terkait sebagaimana tertuang dalam Visi dan Misi Pengelolaan PesisirTerpadu Teluk Palabuhanratu, perlu dilakukan upaya sistematis sebagaimana tertuang dalamenam Strategi Pengelolaan Pesisir Terpadu Teluk Palabuhanratu, yaitu:Strategi1.Komunikasi: Mengembangkan pendidikan-informasi-komunikasi kepada masyarakat dibidang pengelolaan pesisir secara komprehensif .2.Mengelola: Meningkatkan kapasitas teknis dan kelembagaan pengelolaan lingkungandan sumberdaya pesisir Teluk Palabuhanratu    secara,    terpadu,    menyeluruh    danberkelanjutan.3.Melindungi: Melindungi kualitas ekosistem dan sumberdaya alam pesisir dan tatakehidupan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh    kegiatanpembangunan4.Melestarikan: Memelihara nilai ekologis, sosial dan budaya pesisir TelukPalabuhanratu guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakatsaat ini dan masa yang akan datang.5.Membangun: Mengembangkan sarana dan prasarana serta peluang investasi melaluikemitraan pemerintah, swasta dan masyarakat guna meningkatkan perekonomiankawasan pesisir Teluk Palabuhanratu yang bertumpu pada industri pariwisata danperikanan yang berkelanjutan.6.Mitigasi: Mencegah, meminimalkan dan menanggulangi dampak bencana alamterhadap masyarakat dan infrastruktur sosial-ekonomi.        Strategi komunikasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pihak terkait mengenaipentingnya lingkungan dan sumberdaya pesisir, sehingga mereka dapat berperan secara aktifdan konstruktif dalam pengelolaan terpadu lingkungan    dan    sumberdaya    pesisirTelukPalabuhanratu.Tujuan1.Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan para pihak terkait lainnyamengenai lingkungan dan sumberdaya pesisir, berbagai permasalahan dan isu yangterkait dengan pengelolaannya, serta kerangka kerja dan proses pengelolaanlingkungan dan sumberdaya pesisir secara terpadu.2.Menyediakan data dan informasi yang tepat bagi masyarakat tentang statuslingkungan dan sumberdaya pesisir.
 
3.Mendorong pengembangan jaringan dan mekanisme komunikasi antar pihak-pihakterkait untuk meningkatkan peran serta para pihak terkait dalam proses pengambilankeputusan.Tujuan 1:Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan para pihak terkaitlainnya mengenai lingkungan dan sumberdaya pesisir, berbagai permasalahan dan isu yangterkait dengan pengelolaannya, serta kerangka kerja dan proses pengelolaan lingkungan dansumberdaya pesisir secara terpadu.Program Aksi1.Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pihak terkait di daerah mengenailingkungan dan sumberdaya pesisir serta konsep dan kerangka kerja pengelolaan pesisirterpadu, dengan cara:

Melakukan perluasan program lingkungan dan sumberdaya pesisir kepada parapihak terkait untuk berbagai tingkatan;

Melakukan penyuluhan atau pendidikan kepada masyarakat dan para pihak terkaittentang lingkungan dan sumberdaya pesisir serta pengelolaan dan pemanfaatannyasecara berkelanjutan.

Melakukan pelatihan kepada unsur pemerintah daerah tentang konsep dan kerangkakerja Pengelolaan Pesisir Terpadu;

Mempromosikan sistem penghargaan dan insentif untuk para anggota masyarakatyang melakukan prakarsa dan keteladanan (champions and pioneers) dalam
” ”
 kegiatan pelestarian lingkungan dan sumberdaya pesisir.

Mengembangkan dan menyebarluaskan materi kampanye peningkatan kesadaranmasyarakat    untuk    berbagai    kelompok sasaran.2.Meningkatkan    pengetahuan    dan penggunaan    pengetahuan    ilmiah    dalam prosespengambilan keputusan terkait dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dengan cara:•
Mendukung penelitian ilmiah multi-disiplin, khususnya mengenai pengelolaan aspek-aspek penting dan masalah yang akan mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir Teluk Palabuhanratu, seperti konflik kepentingan    berbagai    sectordiTelukPalabuhanratu.3.Mendorong pengembangan jaringan dan mekanisme komunikasi antar pihak-pihakterkait untuk meningkatkan peran serta para pihak terkait dalam proses pengambilan
C.Aplikasi Perencanaan Wilayah di Kabupaten Sukabumi
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan BPBD
Aspek Kajian    Capaian/Kondisi Saat ini    Standar yang Digunakan    Faktor yang Mempengaruhi    Permasalahan Pelayanan BPBD
            Internal
(Kewenangan BPBD)    Eksternal
(Di Luar Kewenangan BPBD)   
1    2    3    4    5    6
1.    Belum memadainya kinerja aparat dan kelembagaan penanggulangan bencana    Dalam penyelenggaraan kegiatan tanggap darurat, masalah yang dihadapi antara lain adalah:
    •    Belum terbentuknya kelembagaan penanggulangan bencana yang terpadu di daerah    •    UU Nomor 24 Tahun 2007
•    Peraturan Bupati Sukabumi Nomor.17 Tahun 2010 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi    Dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)    Belum sepenuhnya penyelenggaraan penanganan bencana dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 terutama untuk
kewenangan-kewenangan yang sebelumnya sudah ada di Kementerian/Instansi
selain BNPB    Belum memadainya prosedur dan regulasi sebagai pedoman penyelenggaraan penanganan bencana
    •    Masih tingginya ketergantungan pendanaan bantuan tanggap darurat dan bantuan kemanusiaan kepada pemerintah         Adanya nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan masih relatif kuat dipegang oleh masyarakat       
    Masalah yang dihadapi dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah yang terkena dampak bencana antara lain adalah:
    •    Basis data yang tidak termutakhirkan dan teradministrasi secara reguler    •    UU Nomor 24 Tahun 2007
•    Peraturan Bupati Sukabumi Nomor.17 Tahun 2010 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi    Pesatnya perkembangan teknologi untuk menunjang kegiatan di bidang kebencanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi risiko-risiko bencana    Adanya perubahan iklim global yang berpotensi meningkatkan intensitas bencana alam    Masih tersebar dan belum terbangun Sistem informasi dan komunikasi kebencanaan secara terpadu dan terintegrasi
    •    Penilaian kerusakan dan kerugian pasca bencana yang tidak akurat        Adanya peran serta masyarakat & LSM dalam penanggulangan bencana        Kurang tersedianya anggaran yang memadai dalam rangka penanggulangan bencana
    •    Keterbatasan peta wilayah yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan analisa kerusakan spasial        Adanya kegiatan pemetaan wilayah topografi Kabupaten Sukabumi    Adanya keterbatasan sarana komunikasi di daerah sehingga menghambat kecepatan penyebaran arus data     Kurang terpadunya penyelenggaraan penanganan bencana dan masih berjalan secara sektoral
    •    Koordinasi penilaian kerusakan dan kerugian serta perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi        Adanya sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bercana bersama perangkat daerah       
    •    Keterbatasan alokasi pendanaan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi yang bersumber dari pemerintah daerah        Adanya komitmen pendanaan yang lebih memadai dan fleksibel bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana (on call dan contingensi)       





1    2    3    4    5    6
2.    Masih rendahnya kesadaran terhadap risiko bencana dan masih rendahnya pemahaman terhadap kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana    Masalah yang dihadapi terkait dengan kesadaran terhadap upaya pengurangan risiko bencana antara lain:
    •    Keterbatasan jaringan informasi dan komunikasi yang efektif dalam penyebaran informasi kebencanaan kepada masyarakat    •    UU Nomor 24 Tahun 2007
•    Peraturan Bupati Sukabumi Nomor.17 Tahun 2010 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi    Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam upaya penyelenggaraan penanganan bencana    Luasnya cakupan wilayah penanganan penanggulangan kebencanaan dengan jenis
potensi bencana yang beragam    Belum optimalnya koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana
    •    Belum terintegrasinya pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan secara efektif dan komperhensif        Optimalisasi koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana       
    •    Penjabaran kebijakan nasional kedalam kebijakan daerah        Adanya komitmen bersama dalam penyelenggaraan penangulangan bencana       
    Dalam hal kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana masalah yang muncul :
    •    Keterbatasan kebijakan penanggulangan bencana    •    UU Nomor 24 Tahun 2007
•    Peraturan Bupati Sukabumi Nomor.17 Tahun 2010 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi    Terbentuknya kelembagaan BPBD    Terbatasnya anggaran yang tersedia di masing-masing unit OPD/ SKPD bagi kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana    Masih terbatasnya sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
    •    Keterbatasan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana        Tersedianya Landasan hukum penyelenggaraan penanganan bencana dengan terbitnya Peraturan Bupati Sukabumi Nomor.17 Tahun 2010 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor. 17)       
    •    Keterbatasan alokasi pendanaan bagi penanggulangan bencana yang bersumber pada alokasi pemerintah daerah        Koordinasi dengan instansi vertikal, BPBD Propinsi & BNPB dalam penanggulangan bencana        



3.2.    Telaahan Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
•    Visi
Berdasarkan capaian pembangunan yang telah diraih pada periode sebelumnya dan tantangan pembangunan yang masih dihadapi, maka dalam kurun waktu periode 2010 – 2015 mendatang VISI Pembangunan Kabupaten Sukabumi adalah :
“Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Sukabumi yang Berakhlaq Mulia, Maju, dan Sejahtera”.
Dengan pencapaian kualitas perilaku tertinggi dan terhormat tersebut, diharapkan masyarakat dan stakeholders di Kabupaten Sukabumi dapat mewujudkan kesatuan gerak langkah sehingga terwujud masyarakat yang berakhlaq mulia, yaitu masyarakat yang berperilaku lurus dan jujur, saling percaya, cerdas, dan saling mengingatkan untuk berlomba dalam kebaikan dan kemajuan.
Maju, merupakan proses melangkah/ bergerak ke muka, menuju keadaan yang lebih baik, lebih produktif, lebih menghasilkan, dan lebih memberikan nilai tambah. Maju dimulai dari dalam, dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, peduli, dan profesional sehingga pemerintah menjadi yang terdepan dalam memajukan masyarakat Kabupaten Sukabumi, guna mencapai dan berada pada tingkat peradaban yang lebih tinggi.
Sejahtera, adalah kondisi masyarakat dimana tercipta rasa aman, sentosa, dan makmur, tercukupi kebutuhan hidup baik lahir maupun batin.
•    Misi
Sejalan dengan VISI di atas, maka ada (tiga) MISI Utama yang akan dijalankan, yaitu :
1.    Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia
2.    Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berkemampuan Memajukan Masyarakat
3.    Membangun Perekonomian yang Tangguh, Berbasis Potensi Lokal, dan Berwawasan Lingkungan
Dalam mengoptimalkan potensi yang telah dimiliki, mengantisipasi kondisi dan permasalahan yang masih ada, memanfaatkan peluang, serta menghadapi tantangan, untuk mencapai Masyarakat Kabupaten Sukabumi yang Berakhlak Mulia, Maju, dan Sejahtera, maka rumusan tiga Misi Kabupaten Sukabumi ditetapkan dalam tujuan operasional yaitu :
Misi 1 :
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, yang bertujuan:
1.    Meningkatkan kualitas perilaku serta membangun kembali modal sosial masyarakat
2.    Meningkatkan akses layanan dan kualitas pendidikan
3.    Meningkatkan akses layanan dan derajat kesehatan
4.    Mengendalikan perkembangan penduduk, menanggulangi kemiskinan, dan pengangguran
5.    Membangun etos kerja yang produktif berlandaskan IMTAQ dan menguasai IPTEK
Misi 2 :
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berkemampuan Memajukan Masyarakat, yang bertujuan :
1.    Membangun budaya organisasi pemerintahan yang bersih, peduli, dan profesional
2.    Meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik
3.    Memajukan masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
Misi 3:
Membangun Perekonomian yang Tangguh, Berbasis Potensi Lokal, dan Berwawasan Lingkungan, yang bertujuan :
1.    Meningkatkan daya beli dan ketahanan pangan masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal dan lembaga keuangan mikro
2.    Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur daerah yang mendukung perekonomian
Menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pembangunan industri di berbagai sektor yang memiliki daya saing dan berwawasan lingkunganTelaahan Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Visi     :    “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Sukabumi yang Berakhlaq Mulia, Maju, dan Sejahtera”
No    Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi    Permasalahan Pelayanan    Faktor
            Penghambat    Pendorong
1    2    3    4    5
1.        Misi 1 :
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia
Program :
•    Pelayanan administrasi perkantoran
•    Peningkatan sarana & prasarana aparatur    •    Belum memadainya kinerja aparat dan kelembagaan penanggulangan bencana
•    Masih rendahnya kesadaran terhadap risiko bencana dan masih rendahnya pemahaman terhadap kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana    Kelemahan :
•    Belum memadainya prosedur dan regulasi sebagai pedoman penyelenggaraan penanganan bencana
•    Masih tersebar dan belum terbangun Sistem informasi dan komunikasi kebencanaan secara terpadu dan terintegrasi
•    Kurang tersedianya anggaran yang memadai dalam rangka penanggulangan bencana
•    Kurang terpadunya penyelenggaraan penanganan bencana dan masih berjalan secara sektoral
•    Belum optimalnya koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana
•    Masih terbatasnya sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana    Kekuatan :
•    Tersedianya Landasan hukum penyelenggaraan penanganan bencana
•    Ditetapkannya Penanggulangan Bencana sebagai prioritas
•    Dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
•    Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam upaya penyelenggaraan penanganan bencana
•    Adanya nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan masih relatif kuat dipegang oleh masyarakat
•    Banyaknya pengalaman penanganan bencana yang telah dilakukan diberbagai tempat di Indonesia dapat menjadi referensi bagi kegiatan penyelenggaraan penanganan bencana yang lebih baik
•    Adanya komitmen pendanaan yang lebih memadai dan fleksibel bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana (on call dan contingensi)
2.        Misi 2 :
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berkemampuan Memajukan Masyarakat
Program :
•    Peningkatan disiplin aparatur
•    Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur           
            Ancaman :
•    Belum sepenuhnya penyelenggaraan penanganan bencana di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007
•    Terbatasnya anggaran yang tersedia
•    Adanya perubahan iklim global yang berpotensi meningkatkan intensitas bencana alam di dunia
•    Adanya keterbatasan sarana komunikasi di daerah sehingga menghambat kecepatan penyebaran arus data
•    Luasnya cakupan wilayah penanganan penanggulangan kebencanaan dengan jenis potensi bencana yang beragam    Peluang :
•    Adanya komitmen dari seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan penangulangan bencana
•    Pesatnya perkembangan teknologi untuk menunjang kegiatan di bidang kebencanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi risiko-risiko bencana
•    Adanya sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bercana bersama perangkat daerah
•    Adanya peran serta masyarakat, LSM baik nasional maupun internasional dalam penanggulangan bencana
3.        Misi 3 :
Membangun Perekonomian yang Tangguh, Berbasis Potensi Lokal, dan Berwawasan Lingkungan
Program :
•    Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja & keuangan
•    Pelayanan & rehabilitasi kesejahteraan sosial


           


IV.    KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Dari perencanaan wilayah wilayah dan tata ruang kabupaten sukabumi banyak hal yang sudah dicapai, diantaranya peningkatan sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan, namun masih ada kekurangan dalam hal penanggulangan bencana di kabupaten Sukabumi.
B.    Saran
Harus lebih meningkatkan kembali peningklatan di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan dan mengoptimalkan kinerja dari lembaga penanggulangan bencana supaya lebih dalam penanggulangan bencana kabupaten Sukabumi

DAFTAR PUSTAKA
1)    Arsyad, Lincolin. 2002. Pengantar perencanaan dan pembangunan ekonomi daerah. BPFE. Yogyakarta.
2)    Conyers, Diana. 1994. Perencanaan Sosial di Dunia Ketiga: Suatu Pengantar, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
3)    http://www.radarsukabumi.co.id/index.php/berita/detail/40/7937,Kamis,  Mei 2012, Hasil Musrenbang Desa Harus Dikerucutkan.
4)    Kartasasmita, Ginandjar. 1997. Administrasi Pembangunan, Perkembangan Pemikiran dan Praktiknya di Indonesia, PT. Pustaka LP3ES. Jakarta.
5)    Nawawi, H. Hadari, 1985, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
6)    Riyadi dkk, 2004. Perencanaan Pembangunan Daerah, Gramedia. Jakarta
7)    Tjokroamidjojo, Bintoro. 1996. Perencanaan Pembangunan. PT. Toko Gunung Agung. Jakarta.





















Tidak ada komentar: