AGENDA ACARA RTAR ke-X
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH
DAN HUKUM KOMISARIAT
UIN SGD
CABANG KOTA
BANDUNG
Hari & Tangggal
|
Waktu
|
Acara
|
Keterangan
|
|
Minggu, 14
Mei 2011
|
8.00 – 09.00
|
Ceremonial :
1.
Pembukaan
2.
Pembacaan kalam Illahi dan shalawat
3.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya
4.
Sambutan-sambutan :
1)
ketua OC
2)
Ketua Rayon Syari’ah Dan Hukum
3)
Ketua Komisariat
4)
Ketua Cabang
5.
Do’a Tutup
|
Samrotul Fu’adah
Nanjar Priatna
Seluruh, pemandu Nurfatmah
Yusep
Bahrul Ulum Banani
Maulana Yusuf
Royani
Nanjar Priatna
|
|
09.00 – 09.30
|
Pemilihan presidium
sidang
|
Anggota dan Kader PMII Peserta, Peninjau
dan Tamu Undangan
|
||
|
Pleno I
Pembahasan agenda
acara dan tata tertib sidang
|
Presidium sidang
|
||
|
Pleno II
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
Masa Khidmat 2009-2010
|
Pengurus
|
||
|
Pleno III
Sidang komisi
|
Presidium sidang
|
||
|
Pleno IV
Pembahasan tata
tertib dan mekanisme
|
Presidium sidang
|
||
|
Pemilihan ketua dan
team formatur
|
Kader PMII Rayon
Syari’ah Dan Hukum
|
||
|
Penutupan
|
Acara
|
||
KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :01. RTAR-X.14.05.2011
Tentang :
PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG
PMII RAYON SYARI’AH DAN
HUKUM
Bismillahirrahmanirrahim
Ketua Pelaksana RTAR KE-X Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syari’ah
Dan Hukum komisariat UIN
SGD Cabang
Kota Bandung setelah :
Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan RTAR ke-X, maka dipandang perlu
adanya Presisium Sidang Pleno RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Presidium
Sidang RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum UIN SGD Cabang Kota Bandung Mengingat
:
1. Anggran Dasar PMII
2. Anggran
Rumah Tangga PMII
3. Nilai
Dasar Pergerakan PMII
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang pleno I RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat
UIN SGD Cabang Kota Bandung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Ahmad Riyadi S.Leki
2.
Hasbi Assidiqi
3.
Amelia Deliani
1.
sebagai Presidium Sidang Pleno RTAR ke-X Rayon Syari’ah dan Hukum.
2. Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan,
dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul
muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di :
Kantor PW NU Bandung
Pada Tanggal : 14 April 2011
Waktu : 16.53
PIMPINAN SIDANG
Yusuf Anwar
Ketua SC, Sekretaris,
KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :02. RTAR-X.14.05.2011
Tentang :
JADWAL ACARA RTAR VII
PMII RAYON SYARI’AH DAN
HUKUM
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan
sidang Pleno I RTAR ke-X
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syari’ah Dan Hukum komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung setelah :
Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan RTAR ke-X, maka dipandang
perlu adanya Jadwal Acara RTAR IX PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Jadwal Acara RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum UIN SGD Cabang Kota Bandung Mengingat
:
1. Anggran Dasar PMII
2. Anggran
Rumah Tangga PMII
3. Nilai
Dasar Pergerakan PMII
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang pleno I RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN
SGD Cabang Kota Bandung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Jadwal Acara RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
sebagai mana
terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan,
dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul
muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di :
Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal : 14 April 2011
Waktu :
PIMPINAN SIDANG
Amelia Deliani Ahmad Riyadi
S.Leky Hasbi AsSaiddiqi
Pimpinan Sidang II Pimpinan
Sidang I Pimpinan
Sidang III
RANCANGAN
TATA TERTIB RTAR ke-X
RAYON SYARI’AH
DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG MASA KHIDMAT 2011-2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Kegiatan ini bernama Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR
ke-X) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon
Syari’ah Dan Hukum komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
2.
RTAR ke-X ini merupakan forum
tertinggi dalam organisasi yang diselenggarakan Pengurus Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD BDG Cabang Kota
Bandung.
3.
RTAR ke-X ini di-ikuti oleh peserta, peninjau dan tamu undangan sebagai mana diatur dalam pasal 3 tata tertib ini.
4.
RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta RTAR.
BAB II
LANDASAN
Pasal 2
Landasan dari penyelenggaraan
RTAR IX PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum
Komisariat UIN SGD Cab. Kota
Bandung ini adalah:
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII.
2.
Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII.
3.
Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Rayon Syari’ah Dan
Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung Mempunyai
Tugas dan Wewenang untuk :
1.
Mengevaluasi laporan
Pertanggung Jawaban Badan
Pengurus Harian PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung masa
khidmat 2009-2010.
2.
Membuat dan menetapkan kebijaksanaan Garis Besar Haluan
Program kerja PMII Rayon Syari’ah dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung masa khidmat 2011-2012.
3.
Menyempurnakan dan menetapkan mekanisme tata kerja
organisasi.
4.
Membuat dan menetapkan pokok-pokok pikiran dan
rekomendasi.
5.
Memilih dan menetapkan ketua PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung masa khidmat 2011-2012
6.
Memilih dan Menetapkan tim formatur RTAR
2011-2012.
BAB IV
PESERTA RTAR
Pasal 4
RTAR ke-X ini diikuti oleh peserta
yang terdiri atas :
1.
Peserta RTAR ke-X, terdiri dari :
a.
Seluruh Anggota dan
Kader PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung yang hadir dalam RTAR ke-X ini.
b.
Pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat
UIN SGD Cabang Kota Bandung.
2.
Peninjau RTAR ke-X
terdiri dari:
a.
Ketua atau perwakilan Pengurus Cabang Kota
Bandung.
b.
Ketua atau perwakilan Pengurus Komisariat UIN
SGD Cabang Kota Bandung.
c.
Perwakilan Rayon-Rayon lain (ketua rayon).
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau
Hak dan kewajiban peserta dan
peninjau adalah sebagai berikut :
1.
Setiap Peserta dan Peninjau berkewajiban mentaati
peraturan dan tatatertib RTAR ke-X Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
2.
Setiap Peserta dan Peninjau berkewajiban menjaga
ketertiban dan kelancaran persidangan serta penyelenggaraan RTAR ke-X ini.
3.
Peserta mempunyai hak pilih dan hak bicara.
4.
Setiap peserta & peninjau
berhak mengajukan
pertanyaan, usulan, dan saran serta mengeluarkan pendapat baik secara lisan
maupun tulisan.
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 6
Jenis Musyawarah RTAR IX terdiri dari:
1.
Sidang pleno
Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta RTAR ke-X.
2.
Sidang Komisi
Sidang komisi diikuti oleh anggota komisi, yang terdiri dari :
a.
Peserta RTAR ke-X.
b.
Pengurus Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN
SGD Cabang Kota Bandung demisioner.
3.
Sidang komisi merupakan kelompok kerja yang membahas
materi RTAR ke-X
dan dibagi menjadi
tiga bagian, yaitu:
a.
Komisi Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Program Kerja
PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
b.
Komisi Mekanisme Tata Kerja Organisasi.
c.
Komisi Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi.
Pasal 7
Pimpinan Sidang
1.
Pimpinan sidang pleno masing-masing terdiri dari seorang presidium 1, presidium 2, dan presidium 3.
2.
Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang ketua dan sekretaris.
3.
Pimpinan sidang pleno dipilih oleh pengurus Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
4.
Pimpinan sidang komisi dipilih oleh peserta sidang
komisi.
Pasal 8
Tugas,
Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
1.
Pimpinan sidang memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Memimpin jalannya persidangan agar tetap dalam
kebersamaan berdasarkan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b.
Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda,
menyimpulkan pembicaraan, dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya, serta
menjaga jalannya sidang agar tetap pada pokok pembicaraan yang sebenarnya.
2.
Pimpinan sidang mempunyai hak sebagai berikut :
a.
Mengatur urutan pembicaraan.
b.
Mengatur dan menertibkan pembicaraan agar tidak menyimpang dari pokok permasalahan.
c.
Menetapkan waktu pembicaraan.
d.
Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
e.
Menyimpulkan hasil-hasil keputusan yang telah diambil.
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Quorum
1.
Setiap sidang pleno dan komisi dianggap sah apabila
dihadiri oleh paling sedikit setengah (½) lebih satu dari jumlah anggota sidang.
2.
Apabila poin (1) tidak terpenuhi, maka sidang di skors
selama 1x15 menit untuk kemudian dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 10
Pengambilan Keputusan
1.
Semua pengambilan keputusan diusahakan secara aklamasi
melalui musyawarah mufakat.
2.
Jika keputusan tidak bisa diambil secara aklamasi, maka
keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
3.
Keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara
dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
4.
Apabila dalam pemungutan suara terjadi suara seimbang,
maka pimpinan sidang melakukan pengulangan.
5.
Pemungutan suara dapat dilakukan secara bebas, dan rahasia
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 11
1.
Tata Tertib
Mekanisme Pemilihan Ketua PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD
Cabang Kota Bandung masa
khidmat 2011-2012 dan Tim Formatur akan di bahas dan di sahkan
menjelang pemilihan ketua.
2.
Hal-hal yang belum
diatur dalam tata
tertib ini akan diatur berdasarkan musyawarah mufakat.
3.
Peraturan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN
SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :02.RTAR-IX.14.05.2011
Tentang :
TATA TERTIB
RTAR ke-X
RAYON SYARI’AH
DAN HUKUM
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang
Komisi A RTAR ke-X Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon
Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN
SGD Cabang Kota Bandung setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTAR ke-X, maka dipandang perlu adanya tata tertib RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata
tertib RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN
SGD Cabang Kota Bandung.
Mengingat : 1. Anggran Dasar PMII
2. Anggran
Rumah Tangga PMII
3. Nilai
Dasar Pergerakan PMII
4. Peraturan-peraturan
organisasi
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang Komisi A, RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN
SGD Cabang Kota Bandung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata
tertib RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN
SGD Cabang Kota Bandung sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak waktu, taggal dan tahun ditetapkan, dan akan ditinjau kembali
jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul
muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di :
Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal : 14 April 2011
Waktu :
PIMPINAN SIDANG KOMISI A
Amelia Deliani Ahmad Riyadi
S.Leky Hasbi AsSaiddiqi
Pimpinan Sidang II Pimpinan
Sidang I Pimpinan
Sidang III
RANCANGAN GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
(GBHO) PROGRAM
PMII RAYON
SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT
UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG MASA BAKTI 2010-2011
A.
DASAR PEMIKIRAN
Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) merupakan organisasi kader yang senan tiasa mendampingi
para anggotanya untuk tetap memiliki kesadaran, pengetahuan, serta kemampuan
dalam mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
Untuk mencapai tujuan
tersebut, maka perlu ditumbuhkembangkan sikap dewasa serta bertanggungjawab,
tanggap terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di sekelilingnya,
serta memiliki kemampuan dan kemauan untuk membekali dari dalam semua aspek
kehidupan baik keagamaan, kebangsaan, keorganisasian, intelektualitas maupun
profosionalitas.
Untuk merealisasikan
tujuan organisasi dan peranserta organisasi dalam semua aspek kehidupan,
persoalan-persoalan internal organisasi pun merupakan persoalan yang harus
segera diselesaikan, maka untuk mencapai hal itu perlu disusun suatu kerangka
acuan yang mampu dijadikan pedoman Pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cab. Kota Bandung dalam
menjawab semua tantangan dengan melalui program-program kerja nyata PMII pada
tingkatannya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
B.
PENGERTIAN
Garis Besar Haluan
Program adalah pernyataan keinginan warga pergerakan dan menjadi pedoman yang
terstruktur dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja Pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD
Cabang Kota Bandung dalam upaya tujuan organisasi Serta menjadi
tanggung jawab bersama bagi seluruh warga pergerakan.
C.
LANDASAN
Garis Besar Haluan
Program disusun berdasarkan :
1. Landasan Ideal : Pancasila
2.
Landasan Operasional :
a. Ahlu as-sunnah wal jama’ah (Aswaja)
b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII c.
Pola Pembinaan, Pengembangan dan Perjuangan (P4) PMII
3. Landasan Struktural : AD/ART PMII
4. Landasan Historis : Produk dan Dokumen Historis PMII
D.
TUJUAN UMUM
Tujuan umum dari dari
program kerja pengurus PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cab. Kota Bandung masa khidmat 2009-2010 adalah :
1.
Memantapkan kerangka landasan organisasi yang kuat,
dinamis dan stabil
2.
Meningkatkan pemahaman dan wawasan kader dalam berbagai
aspek, terutama dalam hal wawasan keagamaan, keorganisasian, ke-PMII-an, dan ke
Indonesiaan melalui pola pendidikan dan
pembinaan kader dalam kegiatan yang berkesinambungan.
3.
Mempertegas dan memperjelas eksistensi organisasi dalam
hubungan dengan pengabdian pada masyarakat.
4.
Menetapkan kebijakan yang kuat bagi kepengurusan periode
berikutnya.
5.
Memperbaharui dan
menetapkan program kerja yang berkesinambungan dan bertanggung jawab
E.
ARAH KEGIATAN
1.
Mempertegas struktur dan pembagian tugas serta wewenang
pengurus Rayon syari’ah dan hukum sehingga didapatkan suatu kondisi dan
mekanisme organisasi yang setabil dan dinamis.
2.
Meningkatkan peran Pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD
Cabang Kota Bandung sebagai ujung tombak organisasi ditingkat
perguruan tinggi.
3.
Mengembangkan minat dan bakat anggota PMII dalam rangka
meningkatkan loyalitas pengabdian pada masyarakat untuk tercapainya tujuan
organisasi.
4.
Meningkatkan azas kebersamaan dan kekeluargaan diantara
anggota PMII yang berdasarkan pada Ahlusunnah Wal Jamaa’ah.
5.
Meningkatkan intensitas dan kualitas kegiatan pembinaan
terhadap kader PMII sehingga memiliki pemahaman dan loyalitas terhadap PMII.
6.
Membentuk wadah kegiatan yang dapat menghasilkan
kemandirian sumber dana baik dari dalam maupun dari luar anggota.
7.
Melakukan inventarisasi data dan potensi yang dimiliki
serta pengaturan mekanisme pendistribusian informasi yang efektif dan efesien.
8.
Meningkatkan program-program kegiatan ke-profesian untuk
mengantisipasi terhadap derasnya tuntutan keahlian dan kesungguhan setiap
profesi dalam mengakomodasi dan mengekplotasi sumber daya manusia yang
dibutuhkan.
9.
Membina hubungan yang baik dengan alumni dalam rangka
pemanfaatan potensi yang dimiliki baik secara individu maupun profesinya baik
dalam infarastruktur maupun suprastruktur.
10. Meningkatkan kerja
sama dengan sesama Ormas dan Organisasi lain dengan tetap berdasarkan pada
independesi dan berpijak pada landasan-landasan organisasi yang ada.
KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN
SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :03. RTAR-IX.14.05.2011
TENTANG
GARIS BESAR HALUAN 0RGANISASI (GBHO) PROGRAM
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang Komisi
A RTAR ke-X Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon
Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN
SGD Cabang Kota Bandung.
Setelah :
Menimbang :
1. Bahwa demi mewujudkan
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTARke-IX, maka dipandang perlu adanya Garis-garis Besar Haluan
Program PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum
Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi.
Mengingat : 1. Anggran Dasar PMII
2. Anggran Rumah Tangga PMII
3. P4 PMII
4. Nilai Dasar Pergerakan PMII
Memperhatikan : Hasil-hasil
sidang Komisi A tentang Garis-garis Besar Haluan Organisasi RTAR ke-X PMII Rayon
Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN
SGD Cabang Kota Bandung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Garis Besar Haluan Program PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD
Cabang Kota Bandung Masa Khidmat 2011-2012 sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak waktu, tanggal dan tahun ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika dikemudian
hari terdapat kekeliruan.
Wallahul
muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di : Kantor
PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal :
14 April 2011
Waktu :
PIMPINAN SIDANG KOMISI A
Ketua, Sekretaris,
RANCANGAN TATA KERJA ORGANISASI (TKO)
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
MASA KHIDMAT 2011-2012
A. KETENTUAN UMUM
1.
Tata Kerja Pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung adalah ketentuan tentang aturan kerja organisasi
2.
untuk menciptakan efektivitas yang tinggi dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang dalam kepengurusan di lingkungan PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD
Cabang Kota Bandung.
3.
Pengurus Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung adalah
badan eksekutif pengemban amanah RTAR ke-X masa khidmat 2010-2011.
B.
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
1.
Ketua
a.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
a.i. Mandataris RTAR
ke-X PMII Rayon
Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
a.ii. Penanggung jawab umum kegiatan pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD
Cabang Kota Bandung.
a.iii.
Penangung jawab umum kegiatan-kegiatan Pengurus Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung
a.iv. Bertangung Jawab Kepeda RTAR ke-X.
b. Wewenang dan tugas
b.i. Mengatasnamakan
organisasi baik kedalam maupun keluar sesuai dengan aturan konvensi dan melalui
musyawarah dengan pengurus
b.ii. Penentu
kebijakan politik organisasi, melalui musyawarah pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD
Cabang Kota
Bandung.
b.iii. Mengganti personil kepengurusan PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD
Cabang Kota Bandung yang dianggap tidak menjalankan tugas
organisasi, melalui musyawarah bersama pengurus
PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
b.iv.
Menandatangani surat-surat keluar maupun kedalam atas nama organisasi
b.v. Melaksanakan
amanat RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
b.vi. Mengkoordinasikan
dan mengevaluasi kinerja pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung selama
kurun waktu yang telah ditentukan.
2. Wakil-Wakil Ketua
a. Bidang Koordinasi Para
Wakil Ketua
a.i. Bidang Kederisasi dan Pendidikan
a.ii. Bidang Pengembangan Data dan Jaringan
a.iii. Bidang Kajian Politik, Hukum, Ekonomi
b. Kedudukan dan Tanggung Jawab
b.i. Badan Pengurus Harian PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD
Cabang Kota Bandung.
b.ii. Pelaksana kebijakan organisasi sesuai dengan bidangnya
masing-masing dan bertanggung jawab
kepada Ketua.
c. Penanggung Jawab Kegiatan dan
Pelaksanaan
c.i. Bersama ketua mengganti personil
kepengurusan yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya,
sesuai dengan bidangnya.
c.ii. Membuat kebijaksanaan umum sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
d. Tugas dan Wewenang
d.i. Melaksanakan
program kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
d.ii. Mengkoordinir pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cab. Kota Bandung sesuai
dengan bidangnya masing-masing.
d.iii. Bersama ketua mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan pengurus PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD cab. Bandung selama kurun waktu yang telah ditentukan.
d.iv. Menandatangani surat-surat organisasi bersama ketua
sesuai dengan bidangnya masing-masing
3. Sekretaris
a. Kedudukan dan Tanggung Jawab
a.i. Badan Pengurus
Harian PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum
Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
a.ii. Pemegang
kebijakan tertinggi di bidang administrasi
dan inventarisasi.
a.iii. bertangung jawab kepada ketua
b.
Tugas dan Wewenang
b.i.
Mengkoordinir kegiatan dibidang Administrasi
dan Inventarisasi.
b.ii. Bersama ketua
mengevaluasi kegiatan yang telah ditentukan pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD
Cabang Kota Bandung selama kurun waktu yang telah ditentukan.
b.iii. Membuat mekanisme (tata kerja) di bidang Administrasi dean inventarisasi.
b.iv. Menandatangani surat-surat
bersama ketua.
b.v.
Bersama pengurus
lainnya menggantikan personil yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagai
mana mestinya.
4. Wakil-Wakil Sekretaris
a. Kedudukan dan Tanggung Jawab
a.i. Badan
pengurus harian PMII Rayon Syari’ah Dan
Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
a.ii. Pelaksana
kebijakan administrasi dan inventarisasi sesuai dengan
bidangnya.
a.iii. menggantikan sekretaris jika berhalangan.
a.iv. Bersama pengurus lainnya menggantikan personil yang
dianggap tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya.
a. v.
Bertanggungjawab kepada ketua bidangnya.
b. Tugas dan Wewenang
b.i. Melaksanakan
program kerja sesuai dengan bidangnya
b.ii. Mengkoordinir
kegiatan administrasi dan inventarisasi sesuai dengan bidangnya
b.iii. Bersama pengurus lainnya mengganti personil yang
dianggap tidak menjalankan tugas
sebagai mana mestinya
- Bendahara
a.
kedudukan dan Tanggung Jawab
a.i.
Badan pengurus harian PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
a.ii. Pelaksana kebijakan keuangan
organisasi
a.iii. Bertanggung jawab kepada ketua.
b.
Tugas dan Wewenang
b.i. Melaksanakan kegiatan bidang keuangan, yaitu
mengatur, menyimpan, dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan
pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum
Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung
melalui Buku kas yang terdiri dari buku harian, neraca bulanan, neraca tahunan.
b.ii.
Mengkoordinir bidang keuangan dalam setiap kegiatan.
b.iii. Bersama-sama
pengurus lainnya mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pengurus PMII Rayon
Syari’ah Dan Hukum Komisariat
UIN SGD. Cabang Kota Bandung, khususnya dibidang keuangan.
b.iv. Membuat
petunjuk teknis tentang cara pemintaan, pembayaran, dan pengeluaran keuangan,
serta pendayagunaan inpentaris pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD. Cabang Kota Bandung.
b.v. Menandatangani
surat-surat yang berhubungan dengan keuangan bersama ketua dan sekretaris.
b.vi. Bersama ketua dan pengurus lainnya mengganti
pengurus yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya.
C. DEPARTEMEN SEMI OTONOM
1. Departemen LP2J
2. Departemen Analisis Gender
3. Depertemen Advokasi dan Pengabdian Masyarakat
4. Departemen Seni dan Budaya
a. kedudukan dan
Tanggung Jawab
a.i. Departemen-departemen
berkedudukan sebagai badan semi otonom di tingkat PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD.
Cabang Kota Bandung.
a.ii. Bertangung
jawab ketua pengurus PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD, Cabang Kota Bandung.
b. Wewenang
b.i. Membuat
kebijaksanaan sesuai dengan wilayah garapannya
b.ii. Menandatangani
surat-surat Departemennya masing-masing bersama ketua pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD, Cabang
Kota Bandung.
b.iii. Mengatasnamakan Departemen, baik berhubungan
kedalam maupun keluar sesuai dengan aturan organisasi
c. Tugas
c.i. Melaksanakan
program sesuai dengan Departemen masing-masing
c.ii. Mengevaluasi
dan melaporkan setiap hasil kegiatan kepada ketua pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN
SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :04. RTAR-IX.14.05.2011
Tentang
TATA KERJA ORGANISASI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang Komisi
B RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Setelah :
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan RTAR ke-X, maka dipandang perlu adangan Tata Kerja Organisasi PMII Rayon
Syari’ah Dan Hukum Komisariat
UIN SGD Bandung masa khidmat 2010-2011.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Tata
Kerja Organissi PMII Rayon Syari’ah Dan
Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PMII
2. Anggaran Rumah Tangga PMII
3. P4 PMII
4. Nilai Dasar Pergerakan PMII
Memperhatikan :
Hasil-hasil sidang Komisi B tentang Tata Kerja Organisasi RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata
Kerja Organisasi PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum
Komisariat UIN
SGD Cabang Kota Bandung Masa Khidmat 2011-2012 sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan,
dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul
muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di : Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal : 14 April 2011
Waktu :
PIMPINAN SIDANG KOMISI B
Ketua, Sekretaris,
RANCANGAN
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN TIM
FORMATUR
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN
SGD CABANG KOTA BANDUNG
MASA KHIDMAT 2011-2012
Pimpinan sidang
pleno ditetapkan oleh SC berdasarkan aspirasi yang berkembang didalam forum RTAR
ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung
1.
Sidang memilih ketua dan tim formatur
a.
Tahap pencalonan ketua :
1.
Calon ketua dipilih oleh anggota PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabng Kota Bandung sesuai dengan AD/ART
PMII.
2.
Calon ketua dipilih secara aklamasi atau pemungutan suara.
2.
Tim Formatur dipilih oleh sidang Pleno menurut urutan
suara terbanyak. Masing-masing peserta mengajukan 2 nama.
3.
Tim Formatur menyusun pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum UIN SGD Cabang Kota Bandung masa khidmat 2011-2012 dalam waktu 3x24 Jam setelah RTAR ke-X berakhir.
4.
Hal-hal yang belum diatur dalam tatatertib ini lebih
lanjut akan diatur oleh pimpinan sidang berdasarkan kesepakatan peserta sidang.
Wallahul
muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di :
Pada Tanggal : 14
April 2011
Waktu :.................
PIMPINAN SIDANG
Ketua
sekertaris
KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :05. RTAR.X.14.05.2011
Tentang
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang Pleno
IV RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung
setelah:
Menimbang : 1. Bahwa
demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan ketua dan
anggota tim formatur RTAR ke-X, maka dipandang perlu adanya tata tertib
pemilihan ketua dan tim formatur RTAR ke-X PMII Rayon - Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung masa khidmat 2011-2012.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu untuk menetapkan keputusan
RTAR
VII tentang tata tertib
pemilihan ketua umum dan tim formatur PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat
UIN SGD Cabang Kota Bandung periode 1 masa khidmat 2011-2012.
Mengingat : 1.
Anggran Dasar PMII
2. Anggran Rumah
Tangga PMII
3. Peraturan
Organisasi
Memperhatikan : Hasil-hasil sidang pleno IV tentang Tata Tertib Pemilihan
ketua dan tim formatur RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN
SGD Cabang Kota Bandung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Tata tertib pemilihan ketua umum dan tim formatur PMII Rayon Syari’ah Dan
Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung periode
X Masa khidmat 2011-2012 sebagai mana terlampir.
2. Ketetapan ini
berlaku sejak waktu ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari
terdapat kekeliruan.
Wallahul
muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di : Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal : 14
April 2011
Waktu :....................
PIMPINAN SIDANG
Ketua sekertaris
KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN
SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :05.RTAR-X.14.05.2011
Tentang
KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
(PMII)
(PMII) Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang Pleno
IV RTAR ke-X Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisarat UIN SGD Cabang Kota Bandung setelah
Menimbang : 1. Bahwa
telah terpilihnya ketua dan tim formatur
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, atas
hasil sidang pleno IV maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cab.
Kota Bandung tentang ketua dan tim formatur PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat
UIN SGD Cabang kota Bandung periode X Masa Khidmat 2011-2012.
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar PMII
2. Anggran Rumah Tangga PMII
3. Nilai dasar
Pergerakan PMII
4. Tata tertib
pemilihan ketua dan tim formatur RTAR ke-X
PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Memperhatikan : hasil-hasil sidang pleno III RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. M.Muhtar Royani sebagai ketua PMII
Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat
UIN SGD Cabang Kota Bandung periode X Masa Khidmat 2011-2012 sekaligus sebagai ketua tim formatur.
2. Nama-nama di bawah ini adalah sebagai anggota
tim formatur:
1.
Ahmad Riyadi S.Leki
2.
Bahrul Ulum Banani
3.
M.Muhtar Royani
3. Merekomendasikan
kepada tim formatur untuk menyusun badan pengurus harian PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD
Cabang Kota Bandung Masa Khidmat 2011-2012 selambat-lambatnya 3x24 Jam setelah RTAR ke-X berakhir.
4. Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan,
dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul
muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di : Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal : 15 April 2011
Waktu : 03.00 WIB.
PIMPINAN SIDANG
Ketua sekertaris
KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN
SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :06.RTAR-X.14.05.2011
Tentang
POKOK-POKOK REKOMENDASI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang Komisi
C RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Setelah :
Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan RTAR ke-X, maka dipandang perlu adanya Pokok-pokok Rekomendasi PMII Rayon
Syari’ah Dan Hukum Komisariat
UIN SGD Bandung masa khidmat 2011-2012.
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Pokok-pokok pikiran dan Rekomendasi PMII Rayon
Syari’ah Dan Hukum Komisariat
UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Mengingat : 1. Anggran Dasar PMII
2. Anggran Rumah Tangga PMII
3. P4 PMII
4. Nilai Dasar Pergerakan PMII
Memperhatikan :
Hasil-hasil sidang Komisi C tentang Pokok-pokok rekomendasi RTAR IX PMII Rayon Syari’ah
Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cab. Kota Bandung
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pokok-pokok
rekomendasi PMII Rayon Syari’ah Dan
Hukum
Komisariat UIN
SGD Cab. Kota Bandung Masa Khidmat 2009-2010 sebagai
mana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan,
dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul
muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di : Kantor
PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal : 15
April 2011
Waktu :
03.50 WIB
PIMPINAN SIDANG
Ketua sekertaris
RANCANGAN
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT
UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
MASA KHIDMAT 2011-2012
1.
Diskusi Terfokus Kajian Hukum,
Ekonomi, dan Politik
2.
Pelatihan Advokasi Kader rayon
Syari’ah dan Hukum
3.
Buletin bulanan paska diskusi
4.
Pelatihan Paralegal II
5.
Manajemen Administrasi
6.
Pengkodifikasian data base,
Anggota, Kader, dan Alumni
7.
MAPABA
8.
Pendampingan terhadap Mahasiswa
baru rayon syari’ah dan Hukum
9.
UP GRADING kader rayon Syari’ah
dan Hukum
10.
Wira usaha untuk menambah saldo
rayon
11.
Badan pengembangan kreativitas
kader dan Bidang nalar Intelektual
12.
UP GRADING Dasar-dasar
Ke-PMII-an
13.
Artikel diskusi
14.
Training Of Trainers (T.O.T)
15.
Evaluasi
internal dan eksternal secara holistik
Wallahul
muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di : Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal : 15
April 2011
Waktu
: 04.23 WIB
PIMPINAN SIDANG
Ketua, Sekretaris,
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) ke-X
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
TEMA
:
Evaluasi, Refleksi, Perencanaan Mengenai
Pergerakan Dan Kaderisasi PMII Rayon Syariah Dan Hukum
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA
BANDUNG
MASA KHIDMAT
2011-2012
1 komentar:
Super Sekali! :D dikariain siapa taunya a yusep.. hehe
makasih banyak a bermanfaat banget!
kunjungi juga blog aku ya a.
fatthahirah.blogspot.com
Posting Komentar