Rabu, 11 April 2012

DRAFT RTAR PMII RAYON SYARIAH DAN HUKUM

AGENDA ACARA RTAR ke-X
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD
CABANG KOTA BANDUNG

Hari & Tangggal
Waktu
Acara
Keterangan

Minggu, 14 Mei  2011

8.0009.00

Ceremonial :
1.     Pembukaan
2.     Pembacaan kalam Illahi dan shalawat
3.     Menyanyikan lagu Indonesia Raya
4.     Sambutan-sambutan :
1)     ketua OC
2)     Ketua Rayon Syari’ah Dan Hukum
3)     Ketua Komisariat
4)     Ketua Cabang
5.     Do’a Tutup

Samrotul Fu’adah
Nanjar Priatna

Seluruh, pemandu Nurfatmah


Yusep
Bahrul Ulum  Banani

Maulana Yusuf

Royani
Nanjar Priatna

09.00 – 09.30
Pemilihan presidium sidang
Anggota dan Kader PMII Peserta, Peninjau dan Tamu Undangan



Pleno I
Pembahasan agenda acara dan tata tertib sidang

Presidium sidang



Pleno II
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Masa Khidmat 2009-2010

Pengurus




Pleno III
Sidang komisi

Presidium sidang




Pleno IV
Pembahasan tata tertib dan mekanisme

Presidium sidang



Pemilihan ketua dan team formatur

Kader PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum


Penutupan
Acara




KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM  KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :01. RTAR-X.14.05.2011
Tentang :
PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM  
Bismillahirrahmanirrahim
Ketua Pelaksana RTAR KE-X Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syari’ah Dan Hukum komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung setelah           :
Menimbang           :     1.   Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTAR ke-X, maka dipandang perlu adanya Presisium Sidang Pleno RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
                                 2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Presidium Sidang RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum UIN SGD Cabang Kota Bandung Mengingat :          
                                 1.   Anggran Dasar PMII
                                 2.  Anggran Rumah Tangga PMII
                                 3.  Nilai Dasar Pergerakan PMII

Memperhatikan     :  Hasil-hasil sidang pleno I RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
MEMUTUSKAN                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
Menetapkan          :     1. Ahmad Riyadi S.Leki
                                 2. Hasbi Assidiqi
                                 3. Amelia Deliani
                                 1. sebagai Presidium Sidang Pleno RTAR ke-X Rayon Syari’ah dan Hukum.
                                 2.   Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di       : Kantor PW NU Bandung
Pada Tanggal      : 14 April 2011
Waktu                 : 16.53

PIMPINAN SIDANG
                       Yusuf                                                     Anwar 
                      Ketua SC,                                             Sekretaris,
KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM  KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :02. RTAR-X.14.05.2011
Tentang :
JADWAL ACARA RTAR VII
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM  
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang Pleno I RTAR ke-X Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Syari’ah Dan Hukum komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung setelah     :
Menimbang           :     1.   Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTAR ke-X, maka dipandang perlu adanya Jadwal Acara RTAR IX PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
                                 2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Jadwal Acara RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum UIN SGD Cabang Kota Bandung Mengingat :         
                                 1.   Anggran Dasar PMII
                                 2.  Anggran Rumah Tangga PMII
                                 3.  Nilai Dasar Pergerakan PMII

Memperhatikan     :  Hasil-hasil sidang pleno I RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.

MEMUTUSKAN                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                
Menetapkan          :     1.   Jadwal Acara RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
sebagai mana terlampir.
                                 2.   Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di       : Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal      : 14 April 2011
Waktu                 :

PIMPINAN SIDANG

Amelia Deliani                           Ahmad Riyadi S.Leky            Hasbi AsSaiddiqi
Pimpinan Sidang II                  Pimpinan Sidang I               Pimpinan Sidang III

RANCANGAN  TATA TERTIB RTAR ke-X
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG MASA KHIDMAT 2011-2012

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Kegiatan ini bernama Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR ke-X) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Syari’ah Dan Hukum komisariat UIN SGD Cabang Kota  Bandung.  
2.    RTAR ke-X ini merupakan forum tertinggi dalam organisasi yang diselenggarakan Pengurus Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD BDG Cabang Kota Bandung.
3.    RTAR ke-X ini di-ikuti oleh peserta, peninjau dan tamu undangan sebagai mana diatur dalam  pasal 3 tata tertib ini.
4.    RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta RTAR.

BAB II
LANDASAN
Pasal 2
Landasan dari penyelenggaraan RTAR IX PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cab. Kota Bandung ini adalah:
1.    Anggaran Dasar (AD) PMII.
2.    Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII.
3.    Hasil keputusan Musyawarah Pengurus Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD  Cabang Kota Bandung Mempunyai Tugas dan Wewenang untuk :
1.    Mengevaluasi laporan  Pertanggung Jawaban  Badan Pengurus Harian PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD  Cabang Kota Bandung masa khidmat 2009-2010.
2.    Membuat dan menetapkan kebijaksanaan Garis Besar Haluan Program kerja PMII Rayon Syari’ah dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung masa khidmat 2011-2012.
3.    Menyempurnakan dan menetapkan mekanisme tata kerja organisasi.
4.    Membuat dan menetapkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi.
5.    Memilih dan menetapkan ketua PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung masa khidmat 2011-2012
6.    Memilih dan Menetapkan tim formatur RTAR 2011-2012.

BAB IV
PESERTA RTAR
Pasal 4
RTAR ke-X ini diikuti oleh peserta yang terdiri atas :
1.    Peserta RTAR ke-X, terdiri dari :
a.    Seluruh Anggota dan Kader PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung yang hadir dalam RTAR ke-X  ini.
b.    Pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
2.    Peninjau RTAR ke-X  terdiri dari:
a.    Ketua atau perwakilan Pengurus Cabang Kota Bandung.
b.    Ketua atau perwakilan Pengurus Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
c.     Perwakilan Rayon-Rayon lain (ketua rayon).
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau
Hak dan kewajiban peserta dan peninjau adalah sebagai berikut :
1.    Setiap Peserta dan Peninjau berkewajiban mentaati peraturan dan tatatertib RTAR ke-X Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
2.    Setiap Peserta dan Peninjau berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan serta penyelenggaraan RTAR ke-X  ini.
3.    Peserta mempunyai hak pilih dan hak bicara.
4.    Setiap peserta & peninjau berhak mengajukan pertanyaan, usulan, dan saran serta mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 6
Jenis Musyawarah RTAR IX  terdiri dari:
1.    Sidang pleno
Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta RTAR ke-X.
2.    Sidang Komisi
Sidang komisi diikuti oleh anggota komisi, yang terdiri dari :
a.    Peserta RTAR ke-X.
b.    Pengurus Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung demisioner.
3.    Sidang komisi merupakan kelompok kerja yang membahas materi RTAR  ke-X dan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.    Komisi Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Program Kerja PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
b.    Komisi Mekanisme Tata Kerja Organisasi.
c.     Komisi Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi.

Pasal 7
Pimpinan Sidang
1.    Pimpinan sidang pleno masing-masing terdiri dari seorang presidium 1, presidium 2, dan presidium 3.
2.    Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang ketua dan sekretaris.
3.    Pimpinan sidang pleno dipilih oleh pengurus Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
4.    Pimpinan sidang komisi dipilih oleh peserta sidang komisi.

Pasal 8
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
1.    Pimpinan sidang memiliki tugas sebagai berikut :
a.    Memimpin jalannya persidangan agar tetap dalam kebersamaan berdasarkan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
b.    Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya, serta menjaga jalannya sidang agar tetap pada pokok pembicaraan yang sebenarnya.
2.    Pimpinan sidang mempunyai hak sebagai berikut :
a.    Mengatur urutan pembicaraan.
b.    Mengatur dan menertibkan pembicaraan agar tidak menyimpang dari pokok permasalahan.
c.     Menetapkan waktu pembicaraan.
d.    Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
e.    Menyimpulkan hasil-hasil keputusan yang telah diambil.

BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Quorum
1.    Setiap sidang pleno dan komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah (½) lebih satu dari jumlah anggota sidang.
2.    Apabila poin (1) tidak terpenuhi, maka sidang di skors selama 1x15 menit untuk kemudian dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan.


Pasal 10
Pengambilan Keputusan
1.    Semua pengambilan keputusan diusahakan secara aklamasi melalui musyawarah mufakat.
2.    Jika keputusan tidak bisa diambil secara aklamasi, maka keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
3.    Keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
4.    Apabila dalam pemungutan suara terjadi suara seimbang, maka pimpinan sidang melakukan pengulangan.
5.    Pemungutan suara dapat dilakukan secara bebas, dan rahasia

BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 11
1.    Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Ketua PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung  masa khidmat 2011-2012 dan Tim Formatur akan di bahas dan di sahkan menjelang pemilihan ketua.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur berdasarkan musyawarah mufakat.
3.    Peraturan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.







KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :02.RTAR-IX.14.05.2011
Tentang :
TATA TERTIB RTAR ke-X
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM

Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang Komisi A RTAR ke-X Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung setelah                       :
Menimbang        :  1.  Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTAR ke-X,  maka dipandang perlu adanya   tata tertib RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
                           2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Mengingat          :  1.   Anggran Dasar PMII
2.   Anggran Rumah Tangga PMII
3.   Nilai Dasar Pergerakan PMII
4.   Peraturan-peraturan organisasi       
Memperhatikan  : Hasil-hasil sidang Komisi A, RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan       : 1.    Tata tertib RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung sebagaimana   terlampir.
                           2.   Ketetapan ini berlaku sejak waktu, taggal dan tahun ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di       : Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal      : 14 April 2011
Waktu                 :

PIMPINAN SIDANG KOMISI A

Amelia Deliani                           Ahmad Riyadi S.Leky            Hasbi AsSaiddiqi
Pimpinan Sidang II                  Pimpinan Sidang I               Pimpinan Sidang III


RANCANGAN GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) PROGRAM
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG MASA BAKTI 2010-2011

A.    DASAR PEMIKIRAN
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan organisasi kader yang senan tiasa mendampingi para anggotanya untuk tetap memiliki kesadaran, pengetahuan, serta kemampuan dalam mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditumbuhkembangkan sikap dewasa serta bertanggungjawab, tanggap terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di sekelilingnya, serta memiliki kemampuan dan kemauan untuk membekali dari dalam semua aspek kehidupan baik keagamaan, kebangsaan, keorganisasian, intelektualitas maupun profosionalitas.
Untuk merealisasikan tujuan organisasi dan peranserta organisasi dalam semua aspek kehidupan, persoalan-persoalan internal organisasi pun merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan, maka untuk mencapai hal itu perlu disusun suatu kerangka acuan yang mampu dijadikan pedoman Pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cab. Kota Bandung dalam menjawab semua tantangan dengan melalui program-program kerja nyata PMII pada tingkatannya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

B.    PENGERTIAN
Garis Besar Haluan Program adalah pernyataan keinginan warga pergerakan dan menjadi pedoman yang terstruktur dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja Pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung dalam upaya tujuan organisasi Serta menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh warga pergerakan.

C.    LANDASAN
Garis Besar Haluan Program disusun berdasarkan :
1.   Landasan Ideal              :  Pancasila
2.    Landasan Operasional     :
a. Ahlu as-sunnah wal jama’ah (Aswaja)
         b. Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII                                                       c. Pola Pembinaan, Pengembangan dan Perjuangan (P4)  PMII
3.   Landasan Struktural        : AD/ART PMII
4.   Landasan Historis           : Produk dan Dokumen Historis PMII



D.    TUJUAN UMUM
Tujuan umum dari dari program kerja pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cab. Kota Bandung masa khidmat 2009-2010 adalah :
1.    Memantapkan kerangka landasan organisasi yang kuat, dinamis dan stabil
2.    Meningkatkan pemahaman dan wawasan kader dalam berbagai aspek, terutama dalam hal wawasan keagamaan, keorganisasian, ke-PMII-an, dan ke Indonesiaan  melalui pola pendidikan dan pembinaan kader dalam kegiatan yang berkesinambungan.
3.    Mempertegas dan memperjelas eksistensi organisasi dalam hubungan dengan pengabdian pada masyarakat.
4.    Menetapkan kebijakan yang kuat bagi kepengurusan periode berikutnya.
5.    Memperbaharui  dan menetapkan program kerja yang berkesinambungan dan bertanggung jawab

E.    ARAH KEGIATAN
1.    Mempertegas struktur dan pembagian tugas serta wewenang pengurus Rayon syari’ah dan hukum sehingga didapatkan suatu kondisi dan mekanisme organisasi yang setabil dan dinamis.
2.    Meningkatkan peran Pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung sebagai ujung tombak organisasi ditingkat perguruan tinggi.
3.    Mengembangkan minat dan bakat anggota PMII dalam rangka meningkatkan loyalitas pengabdian pada masyarakat untuk tercapainya tujuan organisasi.
4.    Meningkatkan azas kebersamaan dan kekeluargaan diantara anggota PMII yang berdasarkan pada Ahlusunnah Wal Jamaa’ah.
5.    Meningkatkan intensitas dan kualitas kegiatan pembinaan terhadap kader PMII sehingga memiliki pemahaman dan loyalitas terhadap PMII.
6.    Membentuk wadah kegiatan yang dapat menghasilkan kemandirian sumber dana baik dari dalam maupun dari luar anggota.
7.    Melakukan inventarisasi data dan potensi yang dimiliki serta pengaturan mekanisme pendistribusian informasi yang efektif dan efesien.
8.    Meningkatkan program-program kegiatan ke-profesian untuk mengantisipasi terhadap derasnya tuntutan keahlian dan kesungguhan setiap profesi dalam mengakomodasi dan mengekplotasi sumber daya manusia yang dibutuhkan.
9.    Membina hubungan yang baik dengan alumni dalam rangka pemanfaatan potensi yang dimiliki baik secara individu maupun profesinya baik dalam infarastruktur maupun suprastruktur.
10.  Meningkatkan kerja sama dengan sesama Ormas dan Organisasi lain dengan tetap berdasarkan pada independesi dan berpijak pada landasan-landasan organisasi yang ada.
KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :03. RTAR-IX.14.05.2011
TENTANG
GARIS BESAR HALUAN 0RGANISASI (GBHO) PROGRAM
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang Komisi A RTAR ke-X Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Setelah              :
Menimbang        :  1.   Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTARke-IX, maka dipandang perlu adanya Garis-garis Besar Haluan Program PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
                           2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi.
Mengingat          :  1.      Anggran Dasar PMII
                           2.      Anggran Rumah Tangga PMII
                           3.      P4 PMII
                           4.      Nilai Dasar Pergerakan PMII
Memperhatikan  :  Hasil-hasil sidang Komisi A tentang Garis-garis Besar Haluan Organisasi RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan       :
                           1.   Garis Besar Haluan Program PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung Masa Khidmat 2011-2012 sebagaimana terlampir.
                           2.   Ketetapan ini berlaku sejak waktu, tanggal dan tahun ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahul muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di       : Kantor PW NU Jabar Bandung
 Pada Tanggal     : 14 April 2011
Waktu                 :

PIMPINAN SIDANG KOMISI A

Ketua,                                  Sekretaris,

  RANCANGAN TATA KERJA ORGANISASI (TKO)
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
MASA KHIDMAT 2011-2012

A.    KETENTUAN UMUM
1.    Tata Kerja Pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung adalah ketentuan tentang aturan kerja organisasi
2.    untuk menciptakan efektivitas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dalam kepengurusan di lingkungan PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung. 
3.    Pengurus Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung adalah badan eksekutif pengemban amanah RTAR ke-X masa khidmat 2010-2011.

B.    KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
1.    Ketua
a.    Kedudukan dan Tanggung Jawab
a.i.    Mandataris RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat    UIN SGD Cabang Kota Bandung.
a.ii.    Penanggung jawab umum kegiatan pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung. 
a.iii. Penangung jawab umum kegiatan-kegiatan Pengurus Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung
a.iv. Bertangung Jawab Kepeda RTAR ke-X.

b.   Wewenang dan tugas
b.i.    Mengatasnamakan organisasi baik kedalam maupun keluar sesuai dengan aturan konvensi dan melalui musyawarah dengan pengurus
b.ii. Penentu kebijakan politik organisasi, melalui musyawarah pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
b.iii. Mengganti personil kepengurusan PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi, melalui musyawarah bersama pengurus
PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
b.iv.  Menandatangani surat-surat keluar maupun kedalam atas nama organisasi
b.v.   Melaksanakan amanat RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
b.vi. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung selama kurun waktu yang telah ditentukan.

2.  Wakil-Wakil Ketua
a.  Bidang Koordinasi Para Wakil Ketua
a.i.   Bidang Kederisasi dan Pendidikan
a.ii.  Bidang Pengembangan Data dan Jaringan
a.iii. Bidang Kajian Politik, Hukum, Ekonomi

b. Kedudukan dan Tanggung Jawab
b.i. Badan Pengurus Harian PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
b.ii. Pelaksana kebijakan organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab  kepada Ketua.

      c. Penanggung Jawab Kegiatan dan Pelaksanaan
c.i. Bersama ketua mengganti personil kepengurusan yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya, sesuai dengan bidangnya.
c.ii. Membuat kebijaksanaan umum sesuai dengan bidangnya masing-masing.

        d. Tugas dan Wewenang
d.i.  Melaksanakan program kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
d.ii. Mengkoordinir pengurus  PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cab. Kota Bandung sesuai dengan bidangnya masing-masing.
d.iii. Bersama ketua mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD cab. Bandung selama kurun waktu yang  telah ditentukan.
d.iv. Menandatangani surat-surat organisasi bersama ketua sesuai dengan bidangnya masing-masing

3.  Sekretaris
a. Kedudukan dan Tanggung Jawab
a.i.  Badan Pengurus Harian PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
a.ii.  Pemegang kebijakan tertinggi di bidang administrasi dan inventarisasi.
a.iii. bertangung jawab kepada ketua

b.  Tugas dan Wewenang
b.i.   Mengkoordinir kegiatan dibidang Administrasi dan Inventarisasi.
b.ii. Bersama ketua mengevaluasi kegiatan yang telah ditentukan pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung selama kurun waktu yang telah ditentukan.
b.iii. Membuat mekanisme (tata kerja) di bidang Administrasi dean inventarisasi.
b.iv. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
b.v. Bersama pengurus lainnya menggantikan personil yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya.



4.  Wakil-Wakil Sekretaris
a.  Kedudukan dan Tanggung Jawab
a.i.    Badan pengurus harian PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
a.ii.  Pelaksana kebijakan administrasi dan inventarisasi sesuai dengan bidangnya.
a.iii. menggantikan sekretaris jika berhalangan.
a.iv. Bersama pengurus lainnya menggantikan personil yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya.
a. v.  Bertanggungjawab kepada ketua bidangnya.

b. Tugas dan Wewenang
b.i.   Melaksanakan program kerja sesuai dengan bidangnya
b.ii.   Mengkoordinir kegiatan administrasi dan inventarisasi sesuai dengan   bidangnya
b.iii. Bersama pengurus lainnya mengganti personil yang dianggap   tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya

  1. Bendahara
a.    kedudukan dan Tanggung Jawab
a.i.   Badan pengurus harian PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum  Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
a.ii.  Pelaksana kebijakan keuangan organisasi
a.iii. Bertanggung jawab kepada ketua.

b.    Tugas dan Wewenang
b.i. Melaksanakan kegiatan bidang keuangan, yaitu mengatur, menyimpan, dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung melalui Buku kas yang terdiri dari buku harian, neraca bulanan, neraca tahunan.
b.ii.  Mengkoordinir bidang keuangan dalam setiap kegiatan.
b.iii.  Bersama-sama pengurus lainnya mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD. Cabang Kota Bandung, khususnya dibidang keuangan.

b.iv.  Membuat petunjuk teknis tentang cara pemintaan, pembayaran, dan pengeluaran keuangan, serta pendayagunaan inpentaris pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD. Cabang Kota Bandung.
b.v.   Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan bersama ketua dan sekretaris.
b.vi. Bersama ketua dan pengurus lainnya mengganti pengurus yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya.

C.  DEPARTEMEN SEMI OTONOM
1. Departemen LP2J
2. Departemen Analisis Gender
3. Depertemen Advokasi dan Pengabdian Masyarakat
4. Departemen Seni dan Budaya

a. kedudukan dan Tanggung Jawab
a.i.    Departemen-departemen berkedudukan sebagai badan semi otonom di tingkat PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD. Cabang Kota Bandung.
a.ii.   Bertangung jawab ketua pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD, Cabang Kota Bandung.

b.  Wewenang
b.i.   Membuat kebijaksanaan sesuai dengan wilayah garapannya
b.ii.   Menandatangani surat-surat Departemennya masing-masing bersama ketua  pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD, Cabang Kota Bandung.
b.iii. Mengatasnamakan Departemen, baik berhubungan kedalam maupun keluar sesuai dengan aturan organisasi
c.  Tugas
c.i.    Melaksanakan program sesuai dengan Departemen masing-masing
c.ii.    Mengevaluasi dan melaporkan setiap hasil kegiatan kepada ketua  pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.








































KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :04. RTAR-IX.14.05.2011
Tentang
TATA KERJA ORGANISASI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang Komisi B RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Setelah                 :
Menimbang           :  1.   Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTAR ke-X, maka dipandang  perlu adangan Tata Kerja Organisasi PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Bandung  masa khidmat 2010-2011.                                          
                              2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk     menetapkan Tata Kerja Organissi PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Mengingat             :  1.               Anggaran Dasar PMII
                              2.               Anggaran Rumah Tangga PMII                            
                              3.               P4 PMII
                              4.               Nilai Dasar Pergerakan PMII
Memperhatikan     : Hasil-hasil sidang Komisi B tentang Tata Kerja Organisasi RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung
MEMUTUSKAN
Menetapkan       : 1.    Tata Kerja Organisasi PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum
                                 Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung Masa Khidmat 2011-2012 sebagaimana terlampir.
                           2.   Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul muwaffiq ila Aqwamith tharieq
Ditetapkan di                                  : Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal   : 14 April 2011
Waktu              :


PIMPINAN SIDANG KOMISI B



Ketua,                                  Sekretaris,

RANCANGAN
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN TIM FORMATUR
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
MASA KHIDMAT 2011-2012


Pimpinan sidang pleno ditetapkan oleh SC berdasarkan aspirasi yang berkembang didalam forum RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung
1.    Sidang memilih ketua dan tim formatur
a.    Tahap pencalonan ketua :
1.    Calon ketua dipilih oleh anggota PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabng Kota Bandung  sesuai dengan AD/ART PMII.
2.    Calon ketua dipilih secara aklamasi atau pemungutan suara.
2.    Tim Formatur dipilih oleh sidang Pleno menurut urutan suara terbanyak. Masing-masing peserta mengajukan 2 nama.
3.    Tim Formatur menyusun pengurus PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum UIN SGD Cabang Kota  Bandung masa khidmat 2011-2012 dalam waktu 3x24 Jam setelah RTAR ke-X berakhir.
4.    Hal-hal yang belum diatur dalam tatatertib ini lebih lanjut akan diatur oleh pimpinan sidang berdasarkan kesepakatan peserta sidang.

 

Wallahul muwaffiq ila Aqwamith tharieq


Ditetapkan di    :
Pada Tanggal   : 14 April 2011
Waktu              :.................





PIMPINAN SIDANG

                          Ketua                                           sekertaris

                        

KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT  UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :05. RTAR.X.14.05.2011
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang Pleno IV RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung setelah:

Menimbang : 1.   Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan ketua dan anggota tim formatur RTAR ke-X, maka dipandang perlu adanya tata tertib pemilihan ketua dan tim formatur RTAR ke-X  PMII Rayon - Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung masa khidmat 2011-2012.
       2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan  RTAR VII tentang tata tertib pemilihan ketua umum dan tim formatur PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung periode 1 masa khidmat 2011-2012.

Mengingat             :  1. Anggran Dasar PMII
                              2. Anggran Rumah Tangga PMII
                              3. Peraturan Organisasi

Memperhatikan     : Hasil-hasil sidang pleno IV tentang Tata Tertib Pemilihan ketua dan tim formatur RTAR ke-X  PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.


MEMUTUSKAN

Menetapkan          : 1. Tata tertib pemilihan ketua umum dan tim formatur PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung periode X Masa khidmat 2011-2012 sebagai mana terlampir.
                              2. Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.



Wallahul muwaffiq ila Aqwamith tharieq

Ditetapkan di       : Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal : 14 April 2011
Waktu            :....................

PIMPINAN SIDANG

Ketua                                                                     sekertaris



KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :05.RTAR-X.14.05.2011
Tentang
KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
(PMII) Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.
Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang Pleno IV RTAR ke-X Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisarat UIN SGD Cabang Kota Bandung  setelah
Menimbang           :  1.   Bahwa telah terpilihnya ketua dan tim formatur
                              2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, atas hasil sidang pleno IV maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cab. Kota Bandung tentang ketua dan tim formatur PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang kota Bandung periode X  Masa Khidmat 2011-2012.
Mengingat             :  1.   Anggaran Dasar PMII
2.               Anggran Rumah Tangga PMII
3.   Nilai dasar Pergerakan PMII
4.   Tata tertib pemilihan ketua dan tim formatur RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.

Memperhatikan     : hasil-hasil sidang pleno III RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.

MEMUTUSKAN
Menetapkan          : 1.    M.Muhtar Royani sebagai ketua PMII  Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung periode X Masa Khidmat 2011-2012 sekaligus sebagai ketua tim formatur.
                              2.   Nama-nama di bawah ini adalah sebagai anggota tim formatur:

1.    Ahmad Riyadi S.Leki
2.    Bahrul Ulum Banani
3.    M.Muhtar Royani


3. Merekomendasikan kepada tim formatur untuk menyusun badan pengurus harian PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung Masa Khidmat 2011-2012 selambat-lambatnya 3x24 Jam setelah RTAR ke-X berakhir.
                              4.   Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Wallahul muwaffiq ila Aqwamith tharieq

Ditetapkan di       : Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal     : 15 April 2011
Waktu                : 03.00 WIB.



PIMPINAN SIDANG




Ketua                                                                     sekertaris


















KETETAPAN RTAR ke-X
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
Nomor :06.RTAR-X.14.05.2011
Tentang
POKOK-POKOK REKOMENDASI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM

Bismillahirrahmaanirrahim
Pimpinan sidang Komisi C RTAR ke-X PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.

Setelah                 :
Menimbang           :  1.   Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTAR ke-X, maka dipandang  perlu adanya Pokok-pokok Rekomendasi PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Bandung  masa khidmat 2011-2012.                  
                              2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pokok-pokok pikiran dan Rekomendasi PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cabang Kota Bandung.

Mengingat             :  1.               Anggran Dasar PMII
                              2.               Anggran Rumah Tangga PMII                             
                              3.               P4 PMII
                              4.               Nilai Dasar Pergerakan PMII

Memperhatikan     : Hasil-hasil sidang Komisi C tentang Pokok-pokok rekomendasi RTAR IX PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum Komisariat UIN SGD Cab. Kota Bandung

MEMUTUSKAN
Menetapkan       : 1.    Pokok-pokok rekomendasi PMII Rayon Syari’ah Dan Hukum
                                 Komisariat UIN SGD Cab. Kota Bandung Masa Khidmat 2009-2010 sebagai mana terlampir.
                           2.   Ketetapan ini berlaku sejak waktu ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.



Wallahul muwaffiq ila Aqwamith tharieq

Ditetapkan di       : Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal   : 15 April 2011
Waktu              :  03.50 WIB

PIMPINAN SIDANG

Ketua                                                                     sekertaris


































RANCANGAN
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PMII RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
MASA KHIDMAT 2011-2012


1.    Diskusi Terfokus Kajian Hukum, Ekonomi, dan Politik
2.    Pelatihan Advokasi Kader rayon Syari’ah dan Hukum
3.    Buletin bulanan paska diskusi
4.    Pelatihan Paralegal II
5.    Manajemen Administrasi
6.    Pengkodifikasian data base, Anggota, Kader, dan Alumni
7.    MAPABA
8.    Pendampingan terhadap Mahasiswa baru rayon syari’ah dan Hukum
9.    UP GRADING kader rayon Syari’ah dan Hukum
10.  Wira usaha untuk menambah saldo rayon
11.  Badan pengembangan kreativitas kader dan Bidang nalar Intelektual
12.  UP GRADING Dasar-dasar Ke-PMII-an
13.  Artikel diskusi
14.  Training Of Trainers (T.O.T)
15.  Evaluasi internal dan eksternal secara holistik


Wallahul muwaffiq ila Aqwamith tharieq


Ditetapkan di       : Kantor PW NU Jabar Bandung
Pada Tanggal   : 15 April 2011
Waktu              : 04.23 WIB



PIMPINAN SIDANG



Ketua,                                  Sekretaris,
                                       



Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) ke-X
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM
TEMA :
Evaluasi, Refleksi, Perencanaan Mengenai Pergerakan Dan Kaderisasi PMII Rayon Syariah Dan Hukum



 














PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
RAYON SYARI’AH DAN HUKUM KOMISARIAT UIN SGD CABANG KOTA BANDUNG
MASA KHIDMAT
2011-2012

1 komentar:

fathimah mengatakan...

Super Sekali! :D dikariain siapa taunya a yusep.. hehe
makasih banyak a bermanfaat banget!
kunjungi juga blog aku ya a.
fatthahirah.blogspot.com